Kalah Pra Peradilan, Adhitya Nasution Minta Ira Ua Segera Ditahan

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com-  Ira Ua Tersangka Kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabbe dinyatakan kalah dari Polda NTT saat sidang di Pengadilan Negeri  Klas I Kupang.
Adhiitya Nasution  selaku Kuasa Hukum Korban memberi apresiasi kepada Pengadilan Negeri Klas I Kupang karena telah memutuskan dengan baik.
“kami selaku PH Korban Keluarga AT dan Lael mengapresiasi pihak PN Kupang yang telah menolak prapradilan yg diajukan tsk IU lalu kami ucapkan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda NTT yang berhasil mengembangkan kasus ini sehingga menemukan fakta baru bukti baru tersangka baru yakni IU,” Kata Adhitya Nasution Kamis, (19/03/2022).
Dengan kalahnya tersangka maka secara hukum Ira Ua sah statusnya sebagai tersangka.
Untuk itu ia meminta, Ira Ua Polda NTT segera menahan Ira Ua sebagai tersangka  terkait Kasus tersebut
” Kemudian kami berharap kedepan tersangka IU bisa segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum,” Tegasnya.
Ia menegaskan, karena dengan ditolaknya prapradilan IU maka seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan penyidik terhadap status IU dan juga melihat pasal pasal yang dilekatkan maka sudah cukup syarat terhadap TSK IU ditahan.
“Tidak ada lagi keraguan untuk menahan Ira Ua,” jelasnya.
Ia berharap Kejaksaan Tinggi NTT bisa mengungkap fakta fakta dan bukti yang selama ini belum terekspos publik untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa Randi Badjideh alias RB. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts