Saturday, July 27, 2024

IRT Dikupang Dituntut 9 Bulan Gara-gara Miliki Uang Palsu

-

Kupang,lensantt.com –  Marince Faot, yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) Dituntut 9 bulan penjara oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang,gara memiliki uang palsu (Upal) pada Rabu, 20 Januari 2016.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kupang dengan majelis hakim, Ida Ayu. JPU Kejari Kupang, Lala Siregar dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai uang palsu dalam pecahan Rp 10 ribu dan Rp 50 ribu.

“Terdakwa memiliki dan menguasai uang palsu yang hendak ditukarkan di Bank Indonesia (BI) Kota Kupang,” kata Lala.

Dalam tuntutan itu juga, JPU menyebutkan bahwa dalam kasus itu terdapat hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa seperti bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa selalu jujur serta memiliki tanggungjawab dalam kehidupan keluarga untuk menghidupi lima orang anak.

Terdakwa Marince Faot tanpa didampingi pengacara langsung meneteskan air mata.

Dalam kesempatan itu juga terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara uang palsu yang melibatkan dirinya sehingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.
Dengan berlinang air mata, terdakwa mengatakan saat ini dirinya bertindak sebagai kepala keluarga (KK) karena suaminya telah meninggal. Dirinya, bertanggungjawab atas kehidupan lima orang anaknya dalam kehidupan sehari-hari.
“Ibu hakim, saya minta keringanan karena suami saya sudah meninggal dan saya harus beri makan untuk lima orang anak saya yang masih kecil. Saya juga sekarang sebagai kepala keluarga. Saya juga mengaku salah ibu hakim, “ kata Marince berlinang air mata. (ikz*nttterkini)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories