Kupang,lensantt.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat kepada Marthen Dira Tome dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena maju sebagai calon kepala daerah (Pilkada) Sabu Raijua.
Sesuai Undang-Undang, PNS yang maju Pilkada wajib mengundurkan diri. Aturan ini juga berlaku bagi TNI/Polri serta Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam SK dengan nomor BKD.882.4/69/MUT-PP/2015 menyatakan Marthen Dira Tome yang
meminta untuk berhenti dari PNS dinilai telah memenuhi syarat untuk
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
Marthen Dira Tome berhenti sebagai PNS dengan pangkat/ruang golongan, Pembina Tk I (IVb) dengan masa kerja 23 tahun, 4 bulan.
“Kami sudah mengajukan pengunduran diri pak Marthen Dira Tome sejak bulan April 2015,” kata Kepala BKD Kabupaten Sabu Raijua, Wempy Riwu.
Marthen Dira Tome yang dihubungi terpisah menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang telah menandatangani SK pengunduran dirinya sebagai PNS.
“Terimakasih kepada Gubernur karena telah bekerjasama dengan baik selama mengabdi sebagai PNS dan menjadi bawahannya,” kata marthen.
Marthen memohon dukungan dari Gubernur NTT dalam perhelatan Pilkada Sabu Raijua sehingga semua tahapan dan proses bisa berjalan dengan lancar. “Restu sangat penting dan kami mohon dukungan dari dia sehingga kami bisa mendidik masyarakat bagaimana berpolitik dengan baik,” katanya.
Dia mengaku tidak menghiraukan isu-isu yang disebar orang yang tidak benar bahwa gubernur tidak akan menandatangani SK pengunduran dirinya. “Saya heran ada orang yang menyebar isu seperti itu. Saya tahu Pak Gubernur itu adalah pemimpin yang taat asas dan orang yang baik hati,” katanya. (Ado)
Sumber : NTTterkini.com