Kabupaten Kupang, LensaNTT— Menanggapi berita yang dilansir media ini, Gabriel Mboik mengatakan bahwa pemberitaan kemarin perlu diralat, bahwa yang menggantikan Yohanes Inggaunau adalah Ir. Y. Ballo bukan Yan Manu. Ia menjelaskan, bahwa silakan saja ada perdamaian tapi kan itu sudah diangkat media dan jejaring sosial, dalam pengertian Yohanes Inggaunau melekat dengan partai. “Yang bersangkutan bersama istri sudah meminta maaf datang ke rumah saya”, kata Gabriel, namun buru buru ia menandaskan bahwa aturan partai tegas, “ini bukan partai PDIP kadernya sudah ke tangkap tetapi tetap dilindungi”, katanya.
Berkaitan surat pembatalan PAW Â yang berasal dari pusat tidak pernah diketahui Gabriel Mboik sebagai ketua DPD, “jadi saya duga surat dari DPP itu palsu, karena ada tembusan untuk saya, ini aturan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. “Apapun yang dilakukan Yan Manu saya tidak mengetahuinya terkait manuver untuk membatalkan SK gubernur dan ini tidak masuk akal”, tandasnya. “Saya akan terus pertanyakan mengapa kader saya yang sah dan tidak tersandung kasus kok tidak dilantik”, ” ini urusan partai jadi merupakan tanggungjawab partai, ketua DPRD harusnya mengamankan SK Gubernur, bukan malah bermain “, kata Gabriel.
Dirinya berharap, seharusnya ketua DPRD Kabupaten Kupang dapat memahami dan mengerti proses dari pergantian antar waktu anggota DPR. (Risdiyanto)