Kupang,lensantt – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kupang memvonis Brigadir Rudi Soik empat bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan kepada Ismail Paty Sanga.
Vonis ini disampaikan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Februari 2015.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Hakim ketua, Ketut Sudira, dan anggota Ida Ayu dan Jemser Simanjuntak. Hadir pula JPU, Wisnu Ardana, sedangkan Rudi Soik dalam persidangan itu didampingi kuasa hukumnya Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata hakim Ketut Sudira. Selain divonis empat bulan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2000.Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan Rudi Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum Rudi Soik menyatakan masih pikir- pikir terhadap putusan hakim, apakah melakukan upaya hukum lain atau tidak. “Kami punya waktu seminggu untuk sampaikan sikap kami,” katanya.(ado)
Sumber :nttterkini.com