Dinilai Salahi Aturan, Yayasan Nonaktifkan Rektor PGRI Kupang

  • Whatsapp

Kota kupang, lensantt – Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, SH, kaget mendengar informasi terkait penonaktifan dirinya oleh Yayasan PGRI NTT.

Selasa (31/12/2013), Semuel mengaku saat ini ia sedang berada di Jakarta. Ia enggan berkomentar lebih lanjut. Ketika disampaikan Pos Kupang bahwa yang melakukan hal itu yayasan, Semuel mengatakan, silakan menurunkan berita tersebut.

Semuel baru akan memberikan klarifikasi ketika sudah pulang dari Jakarta. “Siapa yang sampaikan hal itu, tidak apa-apa. Silakan turunkan saja berita tersebut. Saya pulang dari Jakarta baru wawancara,” ujar Semuel sambil tertawa.

Sam Haning dinonaktifkan dari jabatannya lantaran, ia menyurati pihak yayasan bahwa laporan pertanggungjawaban akan disampaikan secara terbuka di depan Pengurus Besar (PB) PGRI, YPLP PT PGRI Pusat, senat, dosen dan ormawa kampus dinilai sudah melanggar aturan karena di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pasal 47 B bahwa laporan pertanggungjawaban kepada YPLP PT PGRI NTT dan YPLP PT PGRI NTT dan diteruskan kepada YPLP PT PGRI Pusat dan Pengurus Besar PGRI.

“Di dalam surat itu juga rektor mengatakan bahwa rektor siap menyampaikan laporan secara terbuka sejak tahun 1996-2013. Dan, YPLP PT PGRI NTT dan pengurus PGRI Propinsi harus menyiapkan data dan bukti yang akurat sebagai pembanding pada saat rapat pertanggungjawaban. Nah, ini tidak sesuai dengan aturan karena laporan itu harus disampaikan keapda YPLP PT PGRI NTT, “jelas Sulaiman Radja.

Sulaiman mempertanyakan ada apa sehingga rektor mau memberikan laporan kepada seluruhnya. Lalu rektor siap untuk memberikan laporan sejak tahun 1996. “Tahun itu tahun pertama universitas ini menerima mahasiswa baru dan salah seorang mahasiwa yang diterima adalah yang namanya Semuel Haning, yang rektor sekarang ini. Bagaimana rektor Semuel Haning baru masuk tahun 1996 mempertanggungjawabkan hal yang terjadi pada waktu dia kuliah tahun pertama universitas dibuka. Pertanggungjawabannya hanya dalam masa jabatannya dia menjadi rektor, yakni 2010-2014, “tegas Sulaiman.

Sulaiman menyatakan, kalau tidak lagi menaati aturan, menjadi pertimbangan dari yayasan untuk dicalonkan menjadi rektor.

Ia mengungkapkan, selama ini rektor jalan sendiri, tidak ada konsultasi dengan yayasan, penyalahgunaan keuangan, khususnya masuk keluarnya uang yang harusnya sepengetahuan pembantu rektor 2, tetapi langsung diambil alih rektor.

Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT) PGRI NTT telah mengeluarkan surat menonaktifkan Rektor Unversitas PGRI NTT periode 2010-2014 atas nama Semuel Haning, sejak 27 Desember 2013.

Demikian disampaikan Ketua YPLP PT PGRI NTT, Drs. Sulaiman Radja, SH, MH yang ditemui Pos Kupang di kediamannya, Selasa (31/12/2013). Sulaiman mengatakan, YPLP PT PGRI NTT sebagai atasan langsung rektor telah mengeluarkan surat nomor SK 001/SK/YPLP PT PGRI NTT/XII/2013 tentang penonaktifan rektor universitas PGRI NTT masa bakti 2010-2014 tanggal 24 Desember 2013 dan surat itu berlaku mulai tanggal 27 Desember 2013.

Untuk selanjutnya, tugas dan fungsi rektor universitas PGRI NTT dipegang oleh pengurus YPLP PT PGRI NTT dan YPLP PT PGRI NTT telah menunjuk Pembantu Rektor (PR) bidang akademik yakni Titus Bureni, SH Mhum untuk melakukan fungsi dan tugas rektor sehari-hari.

Menurut Radja, alasan dari YPLP PT PGRI NTT untuk menonaktifkan rektor adalah rektor sebagai ketua senat telah melakukan pemilihan rektor yang tidak prosedural pada tanggal 14/9/2013 dimana agenda rapat adalah mengenai wisuda, KKN, persyaratan menjadi calon rektor tetapi berubah menjadi agenda tunggal pemilihan rektor.

Alasan kedua, rektor tidak mengindahkan surat dari YPLP PT PGRI pusat nomor `143 dan 146 yang mengharuskan adanya penetapan kriteria calon rektor adalah senat bersama dengan YPLP PT PGRI NTT. “Ini sebagai sikap pembangkangan dan tidak loyal terhadap organisasi. Tidak taat aturan,” katanya

Selain itu, lanjutnya, sikap dan tindakan rektor sudah melangkahi YPLP PT PGRI NTT karena selalu melapor ke YPLP PT PGRI pusat atau ke pengurus besar PGRI pusat tanpa melalui YPLP PT PGRI NTT sebagai atasan langsung rektor, “ujarnya.

Menurutnya, setelah dinonaktifkan maka Semuel Haning bisa datang ke kantor tapi tidak boleh melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai rektor. Masa nonaktif ini paling lama enam bulan

Langkah selanjutnya, kata Radja, ada tiga kemungkinan adalah dilanjutkan dengan dipecat atau bisa juga dipulihkan. (Ikzan)

Sumber : Pos Kupang

Komentar Anda?

Related posts