Diduga Bodong, OJK Tutup Belasan Perusahaan

  • Whatsapp

Ende,lensantt.com –  tanggal 21 Juli 2017 lalu Otoritas Jasa keuangan (OJK) pusat  melalaui Satgas Waspada Investasi terpakasa menghentikan kegiatan sedikitnya 11 perusahaan jasa keunagan.

Penghentian belasan perusahaan tersebut, terpaksa di Lakukan oleh OJK karena diuga perusahana itu telah melakukan investasi bodong yang telah merugikan masyarakat.

“Pada tanggal tanggal 21 Juli 2017 lalu OJK telah menghentikan sedikitnya 11 perusahaan jasa keuangan,” kata kepala OJK provinsi NTT Winter Marbun pada kegiatan Media Ghatering Dan sosialisasi bagi Wartwan media masa yang bertajuk “Peran OJK dalam penaganan tindakan melawan hukum disektor jasa keuanagn dan kondisi terkini industry jasa keuanagn serta pelaksanaan stress test industry perbankan” Bertempat di Hotel Grand Wisata Di kabupaten Ende 12 Okober 2017.

Marbun menegaskan, pada tanggal 24 Agustus 2017 OJK kembali menghentikan  kegiatan UN Swissindo dan yang terbaru. Dan pada tanggal 5 Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah memerintahkan pengurus Talk Fusion untuk segera menghentikan kegiatannya karena diduga tanpa izin dan menjalankan skema bisnis piramida atau ponzi.

“Yang terbaru pada tanggal 05 oktober 2017  Satgas Waspada Investasi perintahkan untuk hentikan pengurus talk Fusion,” jelasnya.

Ia menegaskan,  OJK provinsi NTT selalu menghimbau kepada masyarakat baik melalui media massa maupun media elektronik agar selalu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tidak mudah tergiur terhadap janji-janji imbal hasil yang terlampau tinggi misal melebihi suku bunga simpanan deposito di bank.

“Kami selalu menghimbau untuk pastikan pihak yang menawarkan investasi,” jelasnya.

Ditegaskannya,  Banyak Tawaran-tawaran untuk bergabung dengan investasi bodong  semakin menjamur di masyarakat. Oleh karena itu, pada bulan Juli 2017 OJK menggandeng enam anggota baru yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi yaitu Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, serta PPATK.

“Tidak bisa dipungkiri banyak investasi bodong yang menawarkan jasanya kepada masyarakat, jadi  OJK kembali menggandeng enam anggota yang tergabung dalam Satgas waspada investasi,” Ujarnya.

Adapun 11 perusahan yang di Nonaktikan yakni :

  • PT Akmal Azriel Bersaudara;
  • PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel;
  • PT Konter Kita Satria;
  • PT Maestro Digital Komunikasi;
  • PT Global Mitra Group;
  • PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store;
  • PT Pansaky Berdikari Bersama/4Jovem
  • Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia;
  • Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru;
  • PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
  • PT CMI Futures. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts