Dianggap SK Bank NTT Tidak Sah keluarga Dornay Keberatan

  • Whatsapp

Kupang,lensantt –  Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan nomor :121 Tahun 2014 tentang pengenaan sanksi administratif berupa non aktifkan dari tugas pekerjaan serta jabatan kepada saudara Yohanes Hegon De Ornay Pimpinan cabang Bank NTT Larantuka yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2014 lalu, membuat keluarga besar dari Yohanes merasa keberatan dengan beberapa poin yang tercantum dalam SK tersebut,hal ini disampaikan oleh Paulus P,keluarga yohanes saat dikonfirnasi wartawan via telpon genggam Sabtu 20 Desember 2014.

 

Menurut paulus, pihak keluarga dari pimpinanan cabang Bank NTT Larantuka yang sudah di non jobkan dengan sanksi administrasi terkait pemberitaan di media masa,”kami sayangkan sekali lembaga bergengsi seperti Bank NTT,membuat sebuah keputusan untuk non jobkan seorang pimpinan cabang hanyakarena sebuah informasi yang dibaca dimedia catak maupun elektroni,dan anehnya berita keluar diharian umum Timor Expres tertanggal 14 November2014,SK juga keluar pada tanggal yang sama.

 

Paulus juga menjelaskan, isi SK tersebut pada poin A menunjukan bahwa Bank NTT tidak memiliki prinsip sebagai lembaga financial yang memiliki keputusan sendiri tanpa mendangar atau membaca sebua informasi dari berbagai sumber apalagi pemberitaan,seharusnya keputusan kalau keputusan ini  berdasarkan hasil telaan terhadap kasus yang terkait mungkin pihak keluarga mencermati secara akal sehat,”saya heran SK  non job bagi saudara Yohanes diputuskan hanya karena berita dikoran.”ungkapnya kesal.

 

Dalam SK menimbang pada poin a dijelaskan bahwa dalam rangka kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan terhadap saudara Yohanes Hegon De Ornay yang telah melakukan pelanggaran percobaan pelecehan seksual terhadap Debitur Kristina Astry Tungari dengan janji memberikan fasilitas kredit yang telah diketahui oleh public melalui media elektronik(kompas.com)tanggal 13 Vovember 2014,dan surat kabar Victory news dan Timor Expres pada hari Jumat Tanggal 14 November 2014,maka dipandang perlu diberikan sanksi administrasi berupa non aktif dari tugas pekerjaan/jabatan sebagai pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka dan ditempatkan pada kantor pusat,serta poin pertama sampai keempat pada isi memutuskan.

 

Dirinya bersama keluarga merasa kesal dan kecewa dengan keputusan yang diambil oleh  Bank NTT terhadap saudara mereka Yohanes H.D.Ornay yang jelas-jelas tidak pertimbangkan dari aspek kinerja serta prestasi yang dialami oleh Bank NTT selama jabatannya sebagai pimpinan cabang,” Dia telah memberikan seluruh tenaga dan pikirany untuk memajukan Bank NTT cabang Larantuka dan hal itu terbukti dengan peningkatan saham.”sambungnya.

 

Sementara Direktur Umum (Dirum) Bank NTT Kupang Adrianus Ceme saat dikonfirmasi via telpon,dirinya merespon sayangnya enggan berkomentar, malah hand phonnya dimatikan,saat wartawan menyapa dan memperkenalkan diri,hal ini sangat disayangkan , seorang Direktur umum sebuah lembaga keuangan terbesar di NTT melakukan sikap yang tidak terpuji sama sekali,sampai berita ini ditayangkan Dirum Adrianus Ceme belum bisa dikonfirmasi.(* ega)

Komentar Anda?

Related posts