More
    BerandaEkbisDi SoE, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di TTS Terus Meningkat,...

    Di SoE, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di TTS Terus Meningkat, Paling Banyak Kekerasan Seksual

    Soe, lensantt.com – Ketua Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE, Rambu Atanau Mella  mengatakan, tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan sangat memprihatinkan.
    Selama tahun 2020, data yang kasus yang didampingi oleh SSP SoE, ada 131 kasus yang menimpa perempuan dan anak. Kasus ini mengalami peningkatan 6 persen dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 124 kasus. Kasus paling banyak, menurut Rambu adalah kekerasan seksual.
    Hal itu disampaikan dalam acara coffe morning bersama Forkopimda TTS, Kamis (10/12/2020).  Kegiatan yang bertepatan dengan hari Hal Asasi Manusia (HAM) Internasional itu mengusung tema ‘Prioritaskan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual’.
    Rambu menjelaskan, dari 131 kasus ya g didampingi oleh SSP SoE, kasus paling banyak adalah kekerasan seksual sebanyak 70 kasus. Menyusul kasus KDRT 39 kasus, penganiayaan 15 kasus, kekerasan psikis 6 kasus, dan trafficking 1 kasus.
    “Kasus kekerasan seksual paling banyak adalah persetubuhan terhadap anak yakni 31 kasus”, ujar Rambu.
    Ia menyebut, para pelaku adalah orang-orang terdekat korban, misalnya ayah kandung, ayah tiri, kakak, ataupun saudara korban.
    Korban, kata Rambu, paling banyak adalah anak pada usia 13 sampai 18 tahun. Ada 32 kasus yang menimpa anak usia SD, usia SMP 24 kasus dan paling tinggi adalah anak SMA dengan jumlah kasus 43. Sementara kasus yang menimpa mahasiswa sebanyak 14 kasus.
    Pada kesempatan itu, Yayasan SSP SoE meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan peranan dari Dinas P3A melalui P2TP2A sebagai instansi yang menangani masalah perempuan dan anak.
    Selain itu, peranan Pemerintah Desa sangat penting dalam upaya menekankan kasus kekerasan seksual. Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan di Desa tapi diserahkan kepada pihak yang berwenang sehingga kasus tersebut diselesaikan secara hukum. Hal ini dinilai dapat memberikan  efek jera bagi para pelaku.
    Penulis…..  Erick Hello
    Editor…….  Izak kaesmetan

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img