Kupang,lensantt.com – Badan Perlindungan Jaminanan Sosial (BPJS) provinsi NTT Diminta agar gencar melakukan sosialisasi tentang ketenagakerjaan sehinngga masyarakat dapat mengetahui manfaaat dari BPJS kesehatan,” Berikan sosialisasi yang luas agar publik juga bisa memahami bedanya dengan BPJS Kesehatan,” Ungkap Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny Alexander Litelnony,SH. M,Si saat menerima kedatangan tim BPJS Ketenagakerjaan di kantor gubernur pada Selasa (14/4) .
Ia menegaskana, Program BPJS merupakan perintah undang-undang. Karena itu sudah menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Provinsi NTT untuk mendukung penuh programtersebut. Ia juga menyarankan agar, BPJS juga beraudiens dengan pihak DPRD provinsi NTT sehingga mendapat dukungan penuh khusunya dalam membuat regulasi.
sementara itu Ngurah Suartika, Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (BANUSRA) pada kesempatan itu mengatakan bahwa BPJS merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dia merincikan, terdapat dua jenis BPJS yaitu, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 mendatang. akan menyelenggarakan empat program yakni, program kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
Kepesertaan BPJS alanjut dia, terdiri dari tenaga kerja formal dan nonformal termasuk disini PNS,tenaga honor, pedagang kaki lima, tukang ojek, serta nelayan. ”Saat ini masih banyak pekerja yang belum dilindungi hak-haknya. Karena itu kami butuh dukungan dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja dalam program jaminan sosial ini” Katanya. (Ikzan)