Soe, Lensantt.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mentransfer dana bantuan seroja untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan TTS sejak 31 Desember.
Saat ini Badan Penanggulan Bencana Daerah TTS sedang menyiapkan juknis untuk menyalurkan kepada 303 KK yang terdampak bencana dengan total dana sebesar 5.665.000.000.
Demikian dikatakan Kepala BPBD TTS,Yeri Nakamnanu kepada media ini fia whaatcaap pada rabu 23 February 2022,
Yeri menjelaskan Per 31 Desember 2021, BNPB sudah mentransfer masuk rekening Dana Siap Pakai DSP sehingga BPBD saat ini sedang melakukan berbagai tahapan untuk penyaluran yang ditargetkan tahap pertama selasai pada bulan Juli yang akan datang.
Sesuai data awal BPBD mengusulkan 342 KK usulan ke BNPB namun setelah diverifikasi yang disetujui hanya 303 KK. Sedangkan 39 KK tidak diakomodir dengan alasan data belum lengkap.
Meski demikian BNPB tetap memberi ruang untuk perbaikan data agar bisa diusulkan lagi pada tahap ke dua.
Adapun beberapa tahapan yang harus dilalui yakni korban bencana
membuka rekening sesuai data yang ada.
BPBD kemudian melakukan MoU dengan BRI untuk penyaluran,membentuk tim verifikasi yang terdiri dari Dinas PRKP, Dinas PU, aparat Kecamatan dan aparat desa serta aparat keamanan.
Setelah tim sudah ada, BPBD menyiapkan Juknis dilanjutkan dengan rapat koordinasi untuk verifikasi data yang rencananya dilaksanakan pada haru Jumat 25 Febuari.
Tim sudah terbentuk dan kita akan Rakor baru datangi lokasi untuk melakukan verifikasi data.
Setelah verifikasi, kita lakukan uji publik selama tujuh hari yang mana masyarakat diberikan ruang untuk lakukan sanggahan”,jelas Yeri
Jika selama tujuh hari tidak ada sanggahan, maka data dianggap valid. Data tersebut dibuatkan SK
Bupati barulah dilakukan penyaluran bantuan sesuai
dengan kategori kerusakan.
Dikatakan sesuai petunjuk,bantuan bagi rumah kategori rusak berat sebesar 50 juta, kategori sedang 25 juta ,dan ringan 10 juta. Untuk menentukan kategori kerusakan dilakukan oleh tim teknis sesuai dengan Juknis.
Selain bantuan sesuai kategori, ada pergantian dana bagi korban yang sudah perbaiki rumahnya.
Pergantian harus disertai bukti dan memenuhi syarat dalam juknis.
Jika ada kategori rusak berat dan sudah perbaiki, kita lihat kekurangan yang ada untuk tetap berikan bantuan”,ujarnya.
Hal ini dilakuan mengingat Pemda TTS juga telah melakukan intervensi di beberapa lokasi. Dirinya mengatakan besaran ganti rugi dissesuaikan dengan kategori kerusakan dan petunjuk teknis. (ERICK HELLO)

