KUPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti laporan dugaan kampanye hitam (black campaign) yang menyerang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA).
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11/2024) membenarkan adanya laporan dugaan kampanye hitam. Menurut dia, laporan tersebut saat ini sedang dalam penanganan.
“Sementara kami tangani,” jelas Nonato Da Purificacao Sarmento.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA), Ali Antonius, S.H., resmi melaporkan oknum berinisial ADD ke Bawaslu NTT, Rabu (20/11/2024).
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ADD diduga kuat merupakan pelaku black campaign atau kampanye hitam terhadap Paket SIAGA. Kampanye hitam tersebut melalui baliho yang di dalamnya memuat foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) dan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiakodat.
Dalam baliho tersebut ditulis di bagian atasnya ditulis “Lanjutkan Program Masuk Sekolah Jam 5 Pagi”, sebuah kebijakan kontroversi yang pernah ada saat masa kepemimpinan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sementara di bagian bawa baliho tersebut bertuliskan “Demi NTT Maju” disertai foto mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Meski demikian, baliho tersebut diduga kuat merupakan mainan lawan politik, di saat tren Paket SIAGA semakin menguat di pekan terakhir menjelang pencoblosan.
Ali Antonius, S.H., kepada media, menjelaskan, pihaknya melaporkan ADD ke Bawaslu NTT atas dugaan pemfitnahan, adu domba dan hasutan melalui baliho yang diproduksi oleh oknum yang diduga bernama Allen alias ADD.
“Dia juga pernah mencalonkan diri sebagai Caleg PSI,” ungkap Ali Antonius, usai melapor di Bawaslu NTT.
Terkait bukti, jelas Ali Antonius, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak percetakan Sylvia yang berlokasi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten 1, Kota Kupang, tempat baliho black campaign tersebut dicetak. Pihak percetakan pun menurut dia, membenarkan hal tersebut.
“Pihak percetakan sudah menyerahkan bukti berupa nota pesanan baliho sebanyak 30 lembar dengan 3 versi, masing-masing 10 lembar,” jelas dia.
Selain itu, tentang pembuatan baliho tersebut juga dibenarkan oleh karyawan percetakan Sylvia yang ditugaskan untuk mencetak. Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukan jelas kehadiran oknum tersebut di percetakan Sylvia.
“Fitnah yang dilakukan melalui baliho tersebut sangat mendiskreditkan Paket SIAGA, dan sangat berpengaruh dari aspek politik, apalagi tinggal menghitung hari saja pencoblosan dilakukan,” ujar Ali Antonius.
“Dari aspek hukum, setelah kami melacak semua bukti-bukti seperti nota pesanan, bukti CCTV serta pemasangan baliho, secara yuridis dirasa cukup sebagai bukti permulaan untuk diproses Bawaslu sebagai pihak yang berwenang menangani tindak pidana pemilu,” sambungnya.
Ali Antonius berharap laporan yang dilayangkan ini agar dapat diproses lanjut oleh Bawaslu NTT, agar pelakunya dapat diberi sanksi sesuai Undang-undang atau ketentuan yang berlaku. (*)