More
    HomeHukrimAsa Adhitya Nasition dan  Keluarga Korban di Ujung Putusan Randy Badjideh

    Asa Adhitya Nasition dan  Keluarga Korban di Ujung Putusan Randy Badjideh

    Kupang, lensantt- Kasus Pembunuhan Ibu dan anak (Astrid Manafe dan Lael Maccabe) hampir sampai dipenghujung.

    Tanggal 24 Agustus 2022 menjadi catatan sejarah tersendiri bagi para hakim yang akan memberi keputusan untuk Randy Badjideh.
    Masyarkat Provinsi NTT menanti keputusan sang pengadil ini. Seperti diketahui, Kasus pembunuhan keji ini benar-benar menyita perhatian masyarakat.
    Tentunya harapan masyarakat agar, pelaku pembunuhan keji ini dihukum sesuai dengan perbuatannya.
    Dan itu layak diterima Randy Badjideh yang tega menghabisi nyawa dua orang tak berdosa yang tidak lain adalah darah dagingnya sendiri.
    Keji memang perilaku Randi Badjideh tak layak disebut manusia. Lael Macabbe bocah tampan ini tidak lama menikmati indahnya dunia karena perbuatan Randy Badjideh.
    Jika hukum rimba bisa diterapkan di Negara ini maka banyak menginginkan Pelaku juga merasakan hal yang sama yang dialami oleh Astrid Manafe dan Lael Maccabbe.
    “Darah dibalas darah, Nyawa dibalas Nyawa,”
    Namun itu tidak boleh dilakukan karena Negara Indonesia punya aturan Hukum yang berlaku dan harus ditaati.
    Sebagai warga negara yang baik tentunya pihak korban pastinya akan mengikuti aturan itu.
    Namun ada harapan dari Adhitya Nasition selaku Kuasa Hukum Keluarga korban yang telah berjuang mati-matian membongkar kasus ini.
    “Saya pikir hukuman mati layak diberikan kepada Randy Badjideh,” Kata Adhitya Nasution kepada media ini beberapa waktu lalu.
    Kami dari keluarga Tetap berharap hukuman maksimal terhadap RB sesuai dengan tuntutan jaksa Kami yakin dan optimis PN Negeri Kupang memberikan hukuman maksimal yakni hukuman mati, ” Kata Adhitya Nasution.
    Menurut dia, ia mengapresiasi terhadap kerja Aparat hukum  karena dapat mengungkap kasus ini.
    Ia menjelaskq, keluarga korban berharap dan yakin bahwa putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
     “Keluarga korban yakin majelis hakim dan JPU sependapat soal keputusan hukuman mati untuk RB karena telah melakukan pembunuhan berencana,” akunya.
    Kata dia, harapan keluarga korban ni juga menjadi impian masyarakat NTT secara luas yang telah mengikuti perkara ini sejak awal sampai sekarang.
    ” kita berharap putusan ini bisa sejalan dan bisa mewakili rasa keadilan bagi seluruh masyarakat NTT,” jelasanya.
    karena kasus tersebut sudah berlangsung sangat lama dan kita juga melihat dinamika kasus ini sedemikian rupa dan juga melihat aksi-aksi dari masyarakat NTT dan sudah mewakili rasa puas masyarakat NTT.
    “Melihat dinamika kasus ini maka putusan hukuman mati akan memuaskan masyarakat NTT, “tegasnya.
    Harapan Adhitya Nasuion ini tentunya menjadi harapan semua warga NTT khususnya para pencari keadilan dan semua yang berlelah memperjuangkan keadilan demi Astrid Manafe dan Lael Maccabe.
    Jika melihat Track Record perjuangan keadlian bagi dua insan ini maka tak bisa lagi diucap dengan kata-kata.
    Aksi demo hingga kerja para Nitizen di medsos mewarnai kisah mengungkap pelaku pembunuhan itu.
    Dan akhirnya Randy Badjideh mengaku.kalau dia pembunuh Astrid Manafe dan Lael Maccabbe.
    Dan herannya sampai saat ini Randy Badjideh masih bersikukuh sebagai pelaku tunggal. Apa yang sebenarnya terjadi? Hanya Randy Badjideh dan Tuhan yang tahu.
    Bagaimana dengan nasib Ira Ua?
    Ira Ua istri Randi Badjideh juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
    Namun, sampai saat ini status itu masih saja melekat di Ira Ua. Mayarakat NTT tentunya ingin sekali Ira Ua juga ikut disidangkan.
    Akan tetapi ada proses hukum yang harus dihormati oleh semua warga Provinsi NTT.
    Masyarakat NTT dan para pejuang keadilan akan terus menanti kapan keadilan itu datang. (***/redaksi)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img