More
    BerandaNTTKasihan, Tiga Bulan Kerja Karyawan Komodo Trans Kupang Diberi Upah 600 ribu...

    Kasihan, Tiga Bulan Kerja Karyawan Komodo Trans Kupang Diberi Upah 600 ribu Kerja Bayar Bertahap

    Kupang, lensaNTT – Pesan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena kepada para pengusaha agar membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.455.898 tampaknya belum sepenuhnya dijalankan. Dugaan pelanggaran hak pekerja kini mencuat di perusahaan angkutan pariwisata Komodo Trans.

    Lima orang karyawan mengaku menerima gaji jauh di bawah kesepakatan kontrak kerja. Ironisnya, pembayaran upah disebut dilakukan secara mencicil dengan nominal yang bervariasi. Bahkan ada pekerja yang mengaku telah bekerja selama tiga bulan namun baru menerima bayaran Rp600 ribu.

    Kelima karyawan tersebut masing-masing berinisial DH, CR, WH, PN dan IK. Mereka bekerja di perusahaan transportasi pariwisata yang melayani angkutan bus wisata.

    Para pekerja kepada media ini, Jumat (15/5/2026), mengaku sebelumnya telah menandatangani kontrak kerja dengan nilai upah berbeda sesuai posisi pekerjaan. Untuk staf admin dijanjikan gaji Rp2,5 juta per bulan, sedangkan pekerja yang ditempatkan sebagai pramugari dijanjikan gaji Rp3 juta per bulan.

    Namun dalam praktiknya, para pekerja mengaku tidak menerima hak sesuai isi kontrak.

    “Gaji kami berbeda dalam kontrak kerja,” tegas DH.

    Menurutnya, perusahaan dinilai tidak konsisten menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja. Selain nominal yang tidak sesuai, pembayaran juga dilakukan dengan sistem cicilan.

    “Kami tidak dibayar sesuai kontrak kerja, tidak bayar penuh masih dicicil lagi,” katanya.

    Kondisi tersebut membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan pembayaran yang tidak menentu, sebagian pekerja mengaku harus menanggung biaya transportasi dan kebutuhan operasional kerja menggunakan uang pribadi.

    “Kalau dihitung pengeluaran, uang yang dibayar cicil itu tidak bisa menutupi kebutuhan sehari-hari. Coba dihitung uang naik kendaraan, uang bensin dan lain-lain pasti tidak cukup,” lanjut DH.

    Keluhan serupa disampaikan CR. Ia menilai perusahaan telah mengingkari kesepakatan awal yang tertuang dalam kontrak kerja.

    “Sepakat di kontrak lain, bayar kami lain,” ujarnya.

    CR juga mengungkap adanya pekerja yang sempat dikirim perusahaan ke Larantuka untuk keperluan pekerjaan. Dalam perjalanan tersebut, pekerja disebut mengeluarkan biaya pribadi hampir Rp800 ribu. Namun saat kembali, perusahaan hanya mengganti Rp300 ribu.

    Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama mengenai kewajiban pembayaran upah sesuai perjanjian kerja dan standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

    Para pekerja berharap Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

    “Semoga Pak Gubernur bisa dengar keluhan kami,” harap salah satu pekerja.

    Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius, sebab persoalan upah bukan hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan perlindungan hak dasar pekerja. Di tengah tingginya biaya hidup dan sulitnya lapangan pekerjaan, para pekerja justru dihadapkan pada ketidakpastian penghasilan meski telah menjalankan kewajiban mereka.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Komodo Trans belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait keluhan para karyawan tersebut. (Ikz

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas