Kupang,lensantt – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk secara terbuka merilis informasi terkait penggunaan dan pengelolaan dana reses DPRD Provinsi NTT. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Yosua Pepris Karbeka, S.H.,M.H.menegaskan bahwa dana reses DPRD merupakan bagian dari anggaran publik yang bersumber dari APBD, sehingga masyarakat berhak mengetahui besaran, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawabannya. Menurut Ombudsman, keterbukaan informasi ini penting guna mencegah potensi maladministrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Ombudsman mendorong agar BPKP dapat membuka hasil pengawasan atau audit terkait dana reses DPRD NTT secara transparan. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar perwakilan Ombudsman NTT di Kupang, Selasa 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir Ombudsman menerima berbagai pertanyaan dan laporan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas dan realisasi dana reses DPRD. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan dan memberi dampak nyata bagi publik.
Menurut Ombudsman, keterbukaan hasil pengawasan BPKP juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dan pemerintah daerah agar pengelolaan dana reses ke depan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ombudsman menekankan bahwa permintaan ini bukan bentuk tudingan adanya pelanggaran, melainkan langkah preventif untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik. Ombudsman juga berharap DPRD NTT bersikap kooperatif dan mendukung keterbukaan informasi sebagai wujud komitmen terhadap prinsip good governance.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKP Perwakilan NTT belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan Ombudsman tersebut. Namun Ombudsman berharap ada respons positif demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di Provinsi NTT.(Ikz)

