More
    BerandaHukrimJonas Salean. Ditahan Walau Putusan MA Status Tanah Jalan Veteran Miliknya , ...

    Jonas Salean. Ditahan Walau Putusan MA Status Tanah Jalan Veteran Miliknya ,  Siapa yang Salah  ?

    Kupang, lensantt– Mahkamah Agung (MA) Akhirnya melakukan eksekusi Tanah jalan veteran yang membuat Mantan Walikota Kupang Jonas Salean harus mendekam dalam penjara.

    Dalam eksekusi Tanah tersebut jelas mengatakan, kalau tanah itu benar-benar milik Jonas Salean.

    Namun,  Mantan Walikota ini harus di jerumuskan ke dalam jeruji besi oleh Pihak Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu dengan dugaan Pengalihan aset

    Hal ini kemudian menjadi pertanyaan publik. Jika itu milik Jonas Salean kenapa ia ditahan? Siapa yang bertanggung jawab atas semua ini? dalam sengketa tanah Jonas Salean di Jalan Veteran — mengingat ada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

     

    Fakta Hukum dan Putusan MA

     

    tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang — salah satu bidang (420 m²) bersertifikat SHM No. 839 atas nama Jonas Salean.  Bidang ini sempat menjadi obyek sengketa aset, diasumsikan sebagai milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

     

    Dalam proses perdata, pengadilan — termasuk MA — telah mengeluarkan putusan yang menyatakan tanah tersebut secara hukum adalah milik sah Jonas Salean.

     

    Berdasarkan putusan MA tersebut, dalam eksekusi terbaru, Pengadilan Negeri Kupang menegaskan bahwa tanah (822 m², termasuk 420 m² yang disengketakan) “sah milik Jonas Salean”.

     

    putusan MA sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka tanah tersebut tidak termasuk dalam kerugian negara.

     

    Dari fakta hukum: tanah 420 m² atas nama Jonas secara legal telah diakui lewat putusan MA — sehingga dalam kerangka hukum pertanahan/perdata, kepemilikannya bisa dianggap sah.

     

     

    Tuduhan Kejati NTT dan Penetapan Tersangka

     

    Meskipun ada putusan MA, Kejati NTT tetap menetapkan Jonas Salean sebagai tersangka (3 Oktober 2025) dalam dugaan pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran secara tidak sah.

     

    Dalam keterangan resmi, penyidik menyebut bahwa ada tiga SHM (No. 839 atas nama Jonas; No. 879 atas nama Petrus Krisin; dan No. 880 atas nama Yonis Oeina) yang menurut penyidik diterbitkan dari aset BMD tanpa hak, dan pemindahtanganan itu dianggap merugikan daerah senilai sekitar Rp 5,9 miliar.

     

    Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan dugaan “pemindahtanganan dan pengalihan aset” – artinya penyidik menduga ada pelanggaran prosedural atau administratif (penerbitan SHM, rekomendasi tanah kapling, dsb.), bukan semata sengketa perdata.

     

    Kesimpulan dari tindakan penyidik: Kejati melihat ada unsur penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara — terlepas dari ada putusan perdata/MA.

     

    Tak Ada Tanggapan Dari Kejari

     

    Terkait hal Tersebut Kejati NTT Belum memberi tanggapan. Pihak media melakukan. Konfirmasi ke pihak Kejati NTT melalui Kasie Penkum . A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.

     

    Kasie Penkum kepada media ini menyampaikan kalau masih menanyakan ke tim.

     

    “Tunggu saya Tanya Dulu ke Tim.,” jawab Kasie Penkum.

     

    Namun tinggal berita ini di turunkan belum ada konfirmasi balik dari pihak kejaksaan tinggi.

     

    Siapa yang “Salah”? Kenapa Konflik Hukum Terjadi

     

    Jika bertanya siapa yang salah tentunya tidak ada pihak yang dislahkan karena dalam proses hukum tentunya ada tahapan dalam penetapan tersangka sampai ke penahanan.

     

    Memang Masalahnya muncul di tumpang tindih antara dua domain hukum: hukum perdata (kepemilikan tanah) vs hukum tindak pidana/administratif (pengalihan aset milik daerah / BMD). Berikut skenarionya:

     

    Jika hanya menilai dari aspek kepemilikan perdata: Jonas Salean memiliki dasar kuat — karena MA sudah putus bahwa tanah tersebut miliknya.

     

    Tapi dari aspek administrasi aset daerah dan pengalihan aset milik Pemda: penyidik menduga prosedur penerbitan SHM dan rekomendasi tanah kapling di masa lalu dilakukan secara salah / melawan hukum — sehingga meskipun di MA telah ada kepemilikan, bisa saja ada unsur pidana atau maladministrasi.

     

    Artinya: boleh jadi tidak ada kesalahan di sisi “kepemilikan pribadi/tanah” (karena MA sahkan SHM) .

    tapi ada dugaan kesalahan di proses legalisasi atau administrasi tanah (penerbitan SHM, penunjukan hak atas tanah kapling, pengalihan aset) yang bisa jadi melanggar hukum.

     

    Dengan kata lain “salah” atau tidak tergantung perspektif hukum mana yang dipakai. Kalau hanya bicara SHM → Jonas benar.

     

    Kalau bicara aset BMD dan prosedur → bisa muncul dugaan salah (oleh penyidik). (Redaksi)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas