Kupang,lensanty.com- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menipu dua warga NTT saat ini sedang di tangani oleh LBH Surya NTT.
Dalam sidang lanjutan Kamis 15 Mei 20225 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU menghadirkan Nafitri salah satu dosen dari Politeknik Sahid dan Desti Anin orag pertama yang menawarkan jasa kepada korban.
Pada sidang tersebut saat ditanya terkait aturan magang mahasiswa terlihat tidak konsisten menjawab pertanyaan Majelis Hakim JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa.
Soal kasus Tersebut Herry Battileo selaku Kuasa Hukum terdakwa usai sidang mengatakan, dari runutan kasus tersebut pihak Politeknik Sahid diduga ikut terlibat.
Karena pada sidang awal kedua korban mengaku tidak terdaftar pada kampus tersebut. Sedangkan Pengakuan saksi Nafitri kalau kedua korban terdara dalam database politeknik Sahid sebagai mahasiswa.
” Saya diduka ada keterlibatan politeknik Sahid,” tegasnya
Dalam keterangan saksi Nafitri kata dia, tidak konsisten saat memberi jawaban. ” Jawaban berbeda beda saat ditanya Majelis hakim Kuasa Hukum dan JPU,” kata dia.
Kasus tersebut harus terus digali, sehingga bisa mengetahui siapa siapa pelaku yang terlibat.
” Harus terus digali kasus ini,
” ujarnya. (Ikz)