Kupang,lensantt.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang provinsi NTT Winter Marbun meminta agar masyarakat pro aktif dalam memeberantas praktek investasi bodong yang beredar di Provinsi NTT dengan cara melaporkan secara resmi (tertulis) sehingga dapat ditindaklanjuti oleh OJK.
“Kami minta masyarakat yang merasa ditipu oleh para pengguna investasi bodong harus melapor resmi dan secara tertulis dengan dasar itu OJK dapan menindak lanjuti kasus tersebut,”. kata Winter Marbun kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (03/10/2017).
Dia menjelaskan, saat ini banyak investasi bodong di NTT namun laporan masyarakat hanya via telepon sehingga sulit ditindak lanjuti oleh pihak OJK provinsi NTT,” mereka benar melakukan laporan tapi hanya lewat telepon maupun SMS,” kata dia.
Dia menegaskan, dari data OJK Provinsi NTT saat ini sekitar tujuh perusahaan yang di anggap illegal. Untuk itu, marbun meminta masyarakat Provinsi NTT agar mewaspadai tujuh perusahaan investasi yang beroperasi secara ilegal di provinsi kepulauan itu.
Ia menyebutkan, ketujuh perusahaan investasi ilegal tersebut yakni Dream For Fredom, PT Wein Group, Talk Fusion, PT Indoglobal Samrey Internasional, Manusia Membantu Manusia, PT Inti Benua Indonesia, dan PT MI One Global Indonesia.
“Saat ini sekitar tujuh perusahaan illegal jadi masyarakat NTT harus waspada” tegasnya. (ikz)