Saturday, July 27, 2024

Walikota Kupang Yonas Salean Dilaporkan Ke Komnas HAM-RI

-

Kota Kupang, Lensantt – Kabar mengejutkan diterima media ini bahwa salah seorang warga Lasiana yang bernama Yance TH Mesah akhirnya melaporkan Walikota Kupang, Yonas Salean ke Komnas HAM RI di Jakarta pada hari Jumat Tanggal 7 Februari 2014 terkait keberadan Pabrik Ready Mix PT. Sinar Bangunan Mandiri di Jalan Prof. Dr Herman Yohanes Kelurahan Lasiana Kodya Kupang. Menurut Yance bahwa pabrik tersebut didirikan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin lokasi. Tetapi di kemudian hari pemerintah kota mengeluarkan Tanda Daftar Industri (TDI) dan Ijin Usaha Industri (IUI), katanya. Lebih lanjut Yance menjelaskan, bahwa hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI no. 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin usaha industri, ijin perluasan dan tanda daftar industri. Ia menambahkan, “Pabrik itu didirikan pada kawasan pendidikan dan pemukiman yang sangat bertentangan dengan Undang Undang Tata Ruang. Dasar inilah dirinya melaporkan Walikota Kupang Yonas Salean ke Komnas HAM RI.

Kepada media ini Yance Mesah juga mengemukakan bahwa Pabrik Ready Mix didirikan pada Tahun 2007 dan beroperasi pada pertengahan Tahun 2008 mempunyai nilai investasinya 10 Milyar yang diketahui dari Tanda Daftar Industri Nomor: 002/BPPT.510/13/TDI/01/2012. Tetapi berdasarkan pengamatan sejumlah pihak diduga investasi pabrik itu melebihi 10 MIlyar yang dikategorikan industry berat. Dikatakannya bahwa pihak pemkot menyatakan pabrik tersebut dikategorikan industry kecil dan dengan demikian pemkot bisa dikatakan tidak paham Undang-Undang Perindustrian. Padahal pada tahun 2009 Pemkot Kupang semasa kepimpinan Daniel Adoe telah dua kali mengeluarkan surat teguran kepada bos PT Sinar Bangunan Mandiri Marsel Fanggidae yang disebabkan Pabrik tersebut didirikan dilokasi pendidikan dan pemukiman yang seharusnya menurut tata ruang kota kawasan industry berada di Tenau-Bolok, tegasnya.

Namun  Yonas Salean sebagai Walikota Kupang yang baru menyatakan pabrik itu  sesuai dengan peruntukan wilayah berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Walikota Kupang No: Ekbang.644/057/2012 Tertanggal 22 Oktober 2012 yang intinya menolak permintaan warga Kelurahan Lasiana RT 31 dan RT 34 untuk menutup pabrik tersebut dengan alasan bahwa lokasi pabrik sudah tepat dan tidak masalah, Sambungnya. Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum surat pemberitahuan itu dikeluarkan oleh Walikota yang baru (Yonas Salean – red),  dibentuklah tim yang diketuai Plt Sekkot Kupang Thomas Ga untuk melakukan investigasi terhadap masyarakat RT 31 dan RT 34. Namun menurut pengakuan Yance kepada wartawan, pemkot tidak melakukan investigasi justru mengintimidasi dengan menakuti nakuti masyarakat akan melaporkan warga ke polisi karena telah memalsukan tanda tangan yang menolak keberadaan pabrik. Sehingga dasar intimidasi itu dan dampak polusi yang ditimbulkan pabrik tersebut maka Yance nekat melaporkan walikota ke Komnas HAM.

Saat dirinya melaporkan Ke Komnas HAM didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Timur Sarah Lerik Mboik dan diterima oleh Anggota Komisioner yakni Nurcholis dan tiga orang stafnya. Komnas menjadwalkan akan datang ke Kupang pada tanggal 10 Maret 2014 untuk melakukan investigasi terhadap laporannya. Ketika dikonfirmasi menyangkut diadukannya Pemkot Kupang ke Komnas HAM,  handphone Walikota Kupang Yonas Salean Non aktif, dan kemudian hal yang sama  melalui Sekretaris Kota Kupang Bernadus Benu dikatakan, “Saya lagi rapat” (Selasa 18/2/2014). (Anto, Ikzan)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories