Saturday, July 27, 2024

Setiap tahun 75 Ribu Warga NTT Di Kirim Keluar Negeri

-

Provinsi NTT Darurat Traffiking

Kupang,lensantt-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan daerah kepulauan yangterkenal dengan kasus Human trafficing,dan difoniskan sebagai provinsi darurat trafficing,tidaklah heran kalau menteri tenaga kerja dan transmigrasi Hanif Dhakiri,selalu datang kedaerah tersebut,pasalnya, angka 75 ribu orang per tahun merupakan jumlah yang sangat luar biasa.

Menaker menjelaskan, dinamika perkembangan serta meningkatnya keberangkatan dan kedatangan ribuan tenaga kerja per tahun asal NTT,kemenaker merasa terpanggil dan prihatin dengan kondisi tersebut,dengan demikian untuk menjegal dan mengantisipasi serta menghentikan kondisi ini perlu adanya kerjasama semua pihak,baik pemerintah maupun swasta,serta ,masyarakat NTT pada umumnya.Minggu 15 Februari 2015.

Dia juga menambahkan,perpindahan penduduk untuk bekerja dari satu daerah ke daerah atau ke negara lain merupakan hak setiap warga negara,olehnya itu warga Provinsi NTT memiliki hak penuh untuk melakukan migrasi untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. “hal ini merupakan hak setiap warga negara dan harus dijamin keamanannya, baik pemerintah maupun seluruh stakeholder ,sehingga pemerintah dalam menyelenggarakan serta memfasilitasi proses migrasi secara aman, serat berkomitmen untuk melakukan perubahan baik dalam regulasi maupun pengawasan ketenagakerjaan,”katanya.

Dirinya juga mengatakan, walau pemerintah telah melaksanakan sejumlah hal untuk memastikan berlangsungnya migrasi yang aman, akan tetapi masyarakat juga harus membantu pemerintah dalam proses bermigrasi secara aman.

“Kita tahu banyak sekali orang yang merayu-rayu masyarakat untuk bermigrasi,Saya ajak tokoh masyarakat, ormas dan masyarakat agar berhati-hati merespon permintaan-permintaan mengenai pekerjaan sehingga kita tidak terjebak dalam perdagangan orang,harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, termasuk pemerintah desa.”ungkapnya.

Ditegaskannya, masalah trafficking tidak boleh dianggap enteng. Karena menyangkut persoalan nyawa dan harkat martabat manusia. Karena itu, pemerintah dan semua komponen masyarakat harus sama-sama mempunyai kepentingan agar tidak terjadi di kemudian hari.

Menurut Hanif, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbaiki regulasi-regulasi agar ketika orang ingin bekerja ke luar negeri prosesnya jadi sederhana, lebih cepat, lebih murah serta bisa lebih aman.

“Oleh karenanya saya mengajak kalau ingin bekerja ke luar negeri pastikan melalui jalur yang resmi dan pastikan melalui jalur yang benar. Di cek dulu PT-nya kalau ada ngajak-ngajak jangan sampai tertipu oleh PT yang tidak jelas atau oleh oknum-oknum yang tidak jelas, “sambungnya.

Lebih jauh dikatakanya, tahun 2014 lalu, pihaknya telah mencabut izin 28 PT yang melakukan pelanggaran hukum,dan hari ini ada sekitar 34 PT yang terancam kita cabut ijinnya,lanjutnya,dengan status Provinsi NTT Darurat Trafficking,.

Ia melanjutkan,dirinya telah mempertimbangkan untuk membuat peraturan khusus atau regulasi khusus terkait penempatan tenaga kerja yang berasal dari NTT, agar proses migrasi warga NTT ke daerah lain atau ke negara lain bisa berlangsung secara murah dan aman.(*Men)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories