Labuan Bajo,lensantt.com – Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tentang perekrutan calon direksi ahirnya diterima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT dengan demikian ADRT tersebut dinyatakan SAH. Hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementrian Humum Dan HAM (Kemenkum Ham RI)
Kegiatan RUPS yang dimulai sekitar pukul 10:30 dihotel jayakarta Labuan bajo, manggarai Barat (Mabar ) sabtu (25/03/2017) itu diawali dengan pertanggungjawaban tahunan kinerja para komisaris dan direksi. RUPS tahunan tersebut berjalan alot karena sebagian pemegang saham menyoroti adanya sejumlah persoalan yang terjadi, salah satunya masalah kredit macet.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank NTT kepada awak media Usai RUPS menjelaskan RUPS Luar Biasa telah menyetujui perubahan AD/ART dan selanjutnya menunggu persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dilakukan RUPS luar biasa dengan agenda penetapan AD/ART yang baru.
“Tidak ada yang luar biasa dalam RUPS luar biasa tadi. Dalam RUPS itu mengagendakan dua hal yakni penyempurnaan AD/ART dan pemilihan pengurus. Ada beberapa tema yang harus diatur dalam AD/ART terkait dengan pengurus yang hendak berpolitik dan terkait dengan masa jabatan direksi demi kepentingan kaderisasi dan masa depan Bank NTT. Kami semua sudah menyetujui untuk dilakukan penyempurnaan,” kata Lebu Raya.
Karna RUPS telah menyetujui perubahan AD/ART maka agenda pemilihan pengurus yakni komisaris dan direksi tidak bisa dilakukan karena masih menunggu pengesahan dari Kemneterian Hukum dan HAM atas draft perubahan tersebut. “Karna ada perubahan anggaran dasar maka pemilihan pengurus tidak bisa dilakukan sebab perubahan tersebut tidak bisa berlaku hari ini. Draf perubahan itu masih harus dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu kita pending,” ungkap Gubernur dua periode tersebut.
Gubernur melanjutkan RUPS luar biasa akan dgelar kembali setelah draft perubahan AD/ART tersebut disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dia juga menjelaskan bahwa pencalonan para pengurus dalam hal ini komisaris dan direksi bisa saja akan diproses ulang. Semua itu tergantung dari Komisi Remunerasi dan Nominasi (KRN).
Tidak masalah berapa lama kita tunggu. Untuk Plt Dirut, dia tetap menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan direksi sekarang ini. Posisi itu kan tidak boleh kosong sebab dia melaksanakan tugas-tugas direktur utama, kalau tidak maka tidak ada yang bisa mengambil keputusan,” ungkap Ketua DPD I Provinsi NTT tersebut.
Lebu Raya juga membantah adanya isu yang berhembus bahwa perubahan AD/ARDT bertujuan untuk memuluskan langkah beberapa calon direksi yang maju kembali untuk menduduki posisi yang ada. Lebu Raya menjelaskan bahwa Bank NTT memiliki pengalaman pada RUPS luar biasa kali lalu yang memberhentikan Dirut dari posisinya. Hal seperti ini kata Lebu Raya tidak boleh lagi terjadi sehingga perlu ada perubahan AD/ART.
“Nah ini harus diatur supaya jangan ada saling curiga antara satu sama yang lain. Kita sudah punya kesepakatan bahwa kita akan memberi kesempatan pada kader-kader yang bekerja dan mengabdi di Bank NTT dari awal sampai sekarang. Demikian juga dengan mereka yang ada dibawah Dirut sehingga mereka berpeluang untuk meduduki posisi tersebut. Walaupun dia sudah dua periode atau satu periode tetap diberikan kesempatan melamar jadi Dirut,” papar Labu Raya. (Ikz/seputarNTT)