More
    HomeHukrimPolres Belu Diminta Selesaikan Kasus Yang Tertunda

    Polres Belu Diminta Selesaikan Kasus Yang Tertunda

    Anggota DPRD Kabupaten Belu Melky Lelo
    Anggota DPRD Kabupaten Belu Melky Lelo

    Kupang,lensantt.com –Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha beserta seluruh jajaran diminta untuk tuntaskan penanganan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Belu, seperti beberapa kasus tertunda yang ditinggalkan oleh mantan Kapolres Belu sebelumnya maupun kasus saat ini.

    Hal itu disampaikan Anggota DPRD Belu Stefanus Mau dan Melki Lelo ketika ditemui Awak media, Rabu (06/01/2016) di Kantor DPRD Belu.

    Menurut Stefanus, penanganan sejumlah kasus tertunda yang ditinggalkan Kapolres Belu sebelumnya, harus dituntaskan oleh Kapolres saat ini. Hal itu dimaksudkan agar bisa memenuhi rasa keadilan warga dan menjamin penegakkan hukum di dalam wilayah Kabupaten Belu.

    “Ada beberapa kasus dalam tahun lalu yang menjadi perhatian publik. Polres Belu harus serius tuntaskan penanganannya sehingga ada kepastian hukum. Harus ada rasa keadilan, tidak boleh pakai piramida terbalik tumpul ke atas tajam ke bawah,” tegas dia.

    Jelas Stefanus, contoh kasus penembakan sopir truck ekspedisi di jalur Halikelen tahun lalu, hingga saat ini belum terungkap pelaku penembakannya. Sehingga apabila terus dibiarkan maka ini menciptakan kesan bahwa Polres membiarkan aksi premaninisme terjadi di wilayah Belu.

    “Sampai sekarang proses penembakan seperti apa. Kalau pelakunya tidak diungkap tentu orang akan beranggapan di Belu bebas menembak orang tanpa diproses hukum dan kalau seperti ini akan tumbuh lagi premanisme di Belu,” ungkap di.

    Lanjut anggota DPRD dari partai Nasdem itu, ada kasus dugaan korupsi SMKN Kobalima yang terkesan Polres tarik ulur tentang penetapan tersangka. Padahal penyidik Polres Belu telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh pihak BPKP NTT beberapa waktu lalu.

    Sementara itu Melki Lelo tambahkan, harusnya pihak Polres Belu komitmen dalam hal penegakan hukum di wilayah Belu dengan menuntaskan penanganan kasus-kasus tertunda yang masih belum dituntaskan di masa Kapolres sebelumnya.

    “Polres harus konsisten, tapi kalau ini terus dibiarkan tanpa ada kepastian hukum, maka akan menjadi catatan buruk bagi kinerja polisi di,” ujar dia.

    Dijelaskan, Polres Belu berbatasan langsung dengan negara Timor Leste, karena itu harus tunjukkan kinerja yang baik dalam penanganan kasus sesuai dengan proses hukum yang sebenarnya sehingga negara lain tahu proses hukum kita benar-benar ada. Selain itu juga terciptanya rasa keadilan dengan menuntaskan kasus yang ditangani sehingga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Awal bertugas itu Kapolres baru telah berikan pernyataan di media-media berjanji akan tuntaskan kasus-kasus yang tunggak. Jangan sampai tinggal janji-janji masyarakat tunggu janji Kapolres Belu,” pungkas Melki.

    Adapun beberapa catatan tunggakan kasus yang dirilis media sejak tahun lalu diantaranya, kasus penembakan sopir truck expedisi di Halikelen, kasus dugaan korupsi SMKN Kobalima, kasus pembunuhan di Rumah Imigrasi Atambua, kasus pengadaan bibit sapi Raifatus, kasus pembakaran orang tak dikenal di Weliman, kasus dugaan penyelundupan BBM dan kendaraan bermotor baik itu hasil tangkapan Polres Belu maupun pelimpahan dari Satgas Pamtas yang telah purna tugas. (ikz/nttonline)

     

     

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img