Saturday, July 27, 2024

P21 Kasus Korupsi, Marthen Dira Tome Dipindahkan Ke Surabaya

-

Kupang, lensantt.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberikan P21 kepada Bupati Sabu Raijua Mathen Dira Tome yang diduga terlibat kasus korupsi dan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada tahun 2007 lalu.

Setelah di-P21, Pada senin (13/03/2017) Bupati sabu raijua ini dipindahkan Ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I  surabaya sebagai tahanan kejaksaan.”Hari ini pak Marthen dipindahkan ke  Surabaya karena kasusnya sudah di P21,” Kata Jhon Rihi salah satu Kuasa Hukum Marthen Dira Tome saat dihubungi wartawan via telepon seluler.

Dijelaskannya, Kliennya akan ditahan hingga tanggal 1 april 2017 kemudian disidangkan.Terkait jadwal sidang Rihi menegaskan, sampai saat ini pihak kuasa hukum belum mengetahui pasti jadwal sidang.

“Beliau akan ditahan hingga 1 april 2017 sambil menunggu jadwal sidang tapi kami belum tau pasti kapan akan disidang,” kata dia.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kata Rihi penyidik KPK Tidak menyinggung jumlah pasti kerugian Negara. Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Marthen Dira Tome masih ragu dengan penetapan tersangka oleh KPK pasalnya, untuk menetapkan tersangka korupsi harus disertai dengan angka kerugian Negara.

“Sampai saat ini dalam BAP tidak ada jumlah pasti yang dismapaikan oleh KPK,” tegasnya.

Bahkan kata Rihi, setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna dana PLS ditingkat bawah.”Masa pengguna dana PLS tingkat bawah tidak pernah diperiksa,” jelasnya.

Dia mengharapkan, pada persidangan di Surabaya nanti para saksi yang sempat diperiksa pada kasus pertama harus dihadirkan.”Saya harap dalam persidangan di Surabaya saksi yang pernah diperiksa oleh KPK  pada kasus awal harus dihadirkan,” kata dia. (Ikz)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories