Kefamenanu, Lensantt.com- Setelah Satuan Serse TTU mengambil berita acara pemeriksaan (BAP). Pihak Serse TTU akan melakukan penyelidikan selama 14 hari. Setelah itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu untuk dilanjutkan pada proses persidangan.
Hal ini disampaikan  Kepala kepolisian Resort (Kapolres)  TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha kepada Wartawan beberapa waktu lalu di Kefamenanu Timor Tengah Utara (TTU).
Dikatakannya, dua pemuda tersebut ditangkap Minggu (3/11/2013), kedua tersangka yang ditangkap yaitu, Ryan Fallo dan Ronny Usboko.
Kapolres TTU menjelaskan. Saat menganiaya korban, kedua pelaku dalam kondisi mabuk  miras jenis sopi. “Kita akan tetap proses hukum kedua pemuda itu dan saat ini keduanya sudah kita tahan di sel. Teman wartawan sudah divisum karena mengalami cedera di bagian wajah,” jelas Suparwitha singkat. (Juven,iksan)