Kabupaten/Kota Sepakat “Suntik”  Dana 1 Persen Dari APBD Untuk Bank NTT

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – Untuk  Pemenuhan Modal Inti Rp. 3 Triliun Tahun 2024 pada PT. BPD NTT, sebagai pemenuhan POJK 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Untuk Pihak bank NTT dan perwakilan Seluruh Kabupaten/Kota menggelar rapat di Kantor Gubernur NTT Kamis (06/08/2020)
Dari hasil pertemuan itu, Kabupaten/Kota menyepakati memberi penyertaan modal 1 persen dari jumlah APBD dan 50 dari deviden.
Plt.Dirut Bank NTT Alex Riwu dalam pertemuan itu menjelaskan, rapat ini merupakan forum untuk menindaklanjuti hasil RUPS Bank NTT pada 25 Oktober 2019 dan 6 Mei 2020.
Semua Stakeholders Punya Komitmen yang Tinggi untuk Bank NTT Makin Bertumbuh
Alexander Riwu Kaho mengatakan semua stakeholders punya komitmen yang tinggi untuk Bank NTT makin bertumbuh.
Rapat itu dihadiri seluruh Sekertaris, Ketua DPRD, Kepala Bagian Keuangan se Kabupaten/kota dan Direksi Bank NTT
Menurut Kaho, dengan adanya penyertaan modal tentu memberikan keleluasaan kepada Bank memenuhi regulasi dan mengembangkan aktivitas bisnisnya
“Karena, ini sesuatu yang sangat bermanfaat, sesuatu yang sangat baik untuk kemajuan Bank, ” kata Riwu Kaho
Riwu Kaho menjelaskan kebutuhan modal inti mininum sesuai POJK sebesar Rp3 triliun.
 Sedangkan modal yang disetor hingga Desember 2019 sebesar Rp1,383 triliun, dan modal inti Bank NTT sebesar Rp1,767 triliun.
“Jadi masih kekurangan Rp 1,233 triliun,” kata Alex
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, kekurangan modal inti itu paling lambat sudah harus dipenuhi pada 2024, sehingga pemegang saham harus punya skenario untuk memenuhi kekurangan modal inti itu.
Skenario yang disepakati bersama dengan Pemda Kabupaten/kota, menurut dia, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Labuan Bajo yakni 1 persen APBD dan 50 persen deviden.
“Ini menjadi sebuah rujukan bagi Pemda kabupaten/kota menskenariokan penyertaan modal hingga 2024,” jelasnya.
Pemerintan provinsi, jelas dia, menawarkan agar penyertaan modal disesuai dengan proporsi saham masing-masing daerah. Namun, jika itu yang dipakai, maka jumlah penyertaan modal akan bervariasi, sehingga disepakati yang sesuai RUPS.
“Ada kabupaten yang menolak. Karena jika pakai proporsi saham, maka ada kabupaten yang tidak mencapai 1 persen APBD,” katanya.
Dia mengatakan jika hingga 2024 penyertaan modal tidal mencapai Rp.3 triliun, maka Bank NTT bisa menggunakan pihak ketiga (Eksternal) untuk menyertakan modalnya di bank tersebut.
“Untuk menghadirkan pihak eksternal tidak gampang, dan butuh proses panjang,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut disepakati pula jumlah penyertaan modal dari masing-masing kabupaten/kota harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2020, sehingga bisa dilakukan perhitungan oleh Bank NTT.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabuaten Sumba Barat Drs.Daniel B.Pabala menegaskan, untuk Kabupaten Sumba Barat sepakat untuk memberikan penyertaan modal.
 
Hal itu lanjut dia, dengan penantangan PKS antara kedua belah pihak. “Kami sudah wujukan dengan tanda tangan PKS,” Tegasnya.
 
Soal pertemuan tersebut lanjut dia,  pemda Sumba Barat sangat mendukung kesepakatan tersebut. Karena, penyertaan modal 1 Persen 50 Persen Deviden itu sudah diputuskan lewat RUPS. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts