
Kupang,lensantt.com – Kepala Bidang Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) Beny Wahon mengaku saat ini mereka sedang mengkaji dan menelusuri pengalihan gaji dari tenaga pendidikan ke guru ITC yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Ende.
“Ya, saya sudah dengar informasi itu saat kami masih telusuri kasus itu, “ Ungkap Beny Wahon kepada wartawan di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Senin (26/01/2016).
Wahon Menegaskan, jika dilihat dari aturan seharusnya guru dan tenaga kependidikan sudah mempunyai porsi masing-masing dari APBD kabupaten dan APBD provinsi untuk itu, seharusnya, tidak boleh ada pengalihan gaji,“ Tidak boleh ada pengalihan karena itu sudah diatur,“ tegasnya.
Jika terbukti kata Wahon, pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut beberapa waktu lalu melalui komite. Wahon juga mengaku, kalau dirinya sudah sempat menghubungi kepala sekolah melalui via telepon seluler namun belum ada balasan hinga saat ini.
ditegaskannya, jika terbukti -pihak sekolah harus diaudit karena telah meyalahi aturan, “Informasi ini sudah saya peroleh dari ketua komite, saya juga sudah SMS dan telepon tapi tidak direspon“ jelasnya. (ikz)-