Jhon Tubahelan; Status Pelantikan MDT-DT Tidak Sah

  • Whatsapp

KUPANG,lensantt.com,- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana)  Dr. Jhon Tubahelan dengan tegas mengtakan kalau status pelantikan Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Tallu dan Ndara Tanggu Kaha (MDT-DT) tidak sah.

Hal ini dibuktikan dengan hadirnya putusan Mahkamah Agung (MA) putusan MA RI No. 56 P/HUM/2014 mengenai permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Jo.

“Dikeluarkannya putusan MA maka status MDT-DT tidak Sah, “ Kata Tubahelan kepada wartawan  jum’at, (10/06/2016).

Dr. Jhon Tubahelan mengatakan,  ketika Mahka Agung (MA) telah mengabulkan permohonan keberatan dr. Kornelis Kodi Mete dan Daud Lende Umbu Moto tentang tata cara pelantikan  maka dengan sendirinya perlu adanya peninjauan kembali terhadap proses pelantikan yang dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta yang dinilai melanggar undang-undang.

“Harus ada peninjauan kembali tentang proses dan status pelantikan bupati  dan wakil bupati SBD,” jelasnya.

Kepada gubernur NTT, Tubahelan menjelaskan,  Gubernur NTT sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi harus segera menindak lanjuti  amar Putusan Mahkamah Agung sehingga kedudukan MDT-DT sah secara hukum.

“Gubernur Nusa Tenggara Timur harus melaksanakan amar Putusan MA karena ini bertentangan dengan Undang-Undang” jelas Tubahelan.

Dia menambhkan,  Seperti kutipan Putusan Mahkamah Agung yang diterima lensantt bahwa Objek Hak Uji Materiil yang diajukan pemohon dr. Kornelis Umbu Moto mempuyai Legal Standing maka permohonan a quo secara formal diterima oleh Mahkamah Agung.

Untuk mengesahkan kedua pemimpin SBD ini Gubernur NTT harus segera melakukan pelantikan ulang, “Gubernur Nusa Tenggara Timur harus melantik Kembali MDT-DT sehingga mereka sah secara Hukum kalau tidak mereka menduduki jabatan juga secara tidak sah” tambah Tubahelan.

Sesuai Putusan MA Nomor 56 P/HUM/ 2014 yang diterima redaksi www.lensantt.com  bahwa terhadap objek Hak Uji Materiil dr. Kornelis Kodi Mete dan Daud Lende Umbu Moto terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bertentangan dengan asas Lex Superiori derogate lex inferiori karena berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Kewenangan gubernur,  untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tidak ada perintah pasal untuk didelegasikan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh presiden, demikian pula berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah RI Nmor 32 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi , secara jelas pada intinya menyebutkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi melantik bupati/walikota.

Sementara Gubernur Nusa Tenggara Timur, hingga berita ini diturunkan lensatt belum berhasil dikonfirmasi, lensantt.com (Fredi Lady).

 

Komentar Anda?

Related posts