Saturday, July 27, 2024

Amapedo Bakal Lapor Orient Riwu Kore

-

Kupang,lensantt.com – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo ) bakal melaporkan oknum Orieny Riwu Kore dan oknum-oknum yang soal pemalsuan identitas pada pilkada 2020 lalu
 “Kami berencana akan melaporkan sdr. Orient P. Riwu Kore serta oknum-oknum yang terlibat dalam memalsukan identitas dan melakukan penipuan informasi soal identitas yang bersangkutan terutama dalam melegalkan syarat-syarat administrasi pencalonan yang bersangkutan laporan itu akan dilayangkan Sesaat setelah proses di Mahkamah Konstitusi selesai.” Kata ketua Forum Amapedo Januarse Bawa Lomi Rabu, kepada media ini (17/02/2021).
Saat ini Ampedo telah menyiapkan, Banyak bukti dan saksi yang disiapkan.” telah banyak bukti  kami peroleh dari  penelusuran dan kerja-kerja investigasi Tim AMAPEDO, ” kata dia.
Ampedo juga telah berkonsultasikan dengan para pakar hukum. Hasilnya, b
bukti dan saksi yang dimiliki sangat akurat dan sudah cukup untuk masuk pada proses pidana.
Tujuan laporan itu kata dia, hanya ingin menegakkan kedaulatan NKRI dari maksud jahat oknum-oknum tersebut.
Langkah hukum yang sudah dilakukan adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya mendapatkan solusi terhadap kebuntuan hukum dan polemik tersebut dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 138/PAN.MK/AP3/02/2021. Permohonan kami tersebut juga sudah tercatat dalam e-BP3.
 Selanjutnya, kami ingin menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat Sabu Raijua. Selain itu, kami juga ingin ada efek jera bagi oknum-oknum pelaku dan masyarakat luas agar kejadian semacam itu tidak terulang lagi dikemudian hari.
Ia menegaskan,  terkuaknya status kewarganegaraan ganda sdr. Orient P. Riwu Kore yang juga adalah Calon Bupati Terpilih Sabu Raijua, menunjukkan bahwa KPU tidak cermat dan teliti dalam memverifikasi syarat administrasi identitas calon. Selain itu, sdr. Orient P. Riwu Kore tidak jujur dalam menyampaikan syarat pencalonannya. Karena itu, jelas kami menolak wacana pelantikan Pasangan Calon tersebut, kami menganggap bahwa proses tersebut dianggap cacat formil dan harus batal demi hukum. Dan apabila proses pelantikan tetap dipaksakan, maka telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi, hukum dan moral serta mencederai rasa keadilan dan demokrasi.(ikz)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories