TNI AU Kupang Kembali Gagalkan Pemberangkatan TKW Ilegal

  • Whatsapp

kupang,lensantt -Sebanyak Lima orang Tenaga Kerja Wanita ilegal asal Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 27 Januari 2015 hari ini digagalkan keberangkatannya oleh TNI Angkatan  Udara melalui Bandara El Tari Kupang.

Kelima orang Tenaga Kerja Wanita yang digagalkan keberangkatannya itu, tiga orang berasal dari kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Yeni Norlina Talan,  Rita Nitbani, dan Fitri babys. Sedangkan dua orang yang berasal dari Kabupaten Belu adalah Magdalena Cardosu dan Jane Obirgis.

Mereka digagalkan keberangkatannya karena tidak mengantongi dokumen resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, atau BP3TKI.

Mereka diantar oleh dua orang warga Kota Kupang yang belakangan diketahui bernama Yunina Nuruk dan Yeni Norlina Boimau. Kelima tenaga kerja wanita itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 07.00 pagi.

Sebelumnya pada 22 Januari 2015 lalu, pihak TNI Angkatan Udara juga berhasil mengamankan Tujuh orang tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang hendak bekerja keluar Indonesia namun tidak mengantongi dokumen resmi.

Komandan Pangkalan  Udara El Tari Kupang, Kolonel Penerbang Andi Wijaya mengatakan, kelima Tenaga Kerja Wanita yang digagalkan keberangkatannya itu diduga dibekengi oleh oknum pegawai PT Angkasa Pura cabang Kupang.

Namun berkat kesiapan aparat TNI Angkatan Udara yang bertugas, kelima orang tenaga kerja wanita itu berhasil digagalkan keberangkatannya karena ketahuan tidak mengantongi dokumen resmi.

Sementara itu pihakPT Angkasa Pura Cabang Kupang yang dikonfirmasi terkait dugaan salah satu stafnya yang membekengi pengiriman kelima tenaga kerja wanita mengaku belum mengetahui.

Juru bicara PT Angkasa Pura Cabang Kupang, Ayub Kase mengatakan, jika benar ada staf PT Angkasa Pura Cabang Kupang yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal, maka PT Angkasa Pura akan menindak staf yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku.(ikzan)

Komentar Anda?

Related posts