Saturday, July 27, 2024

Tak Peduli Rekomendasi Mentri, Gubernur NTT Tetap Tutup Pulau Komodo

-

Kupang, lensantt. Com – tak perduli dengan rekmendasi mentri pariwisata Arif Yahya agar pulau Komodo tidak ditutup ternyata tidak memggoyahkan niat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Gubernur Laiskodat tetap bersikeras pada keputusannya menutup Pulau Komodo dan merelokasi (memindahkan, red) sekitar 2.000 warga Pulau Komodo ke luar pulau tersebut dengan alasan akan melakukan konservasi di habitat utama binatang purba tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan
Melalui Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Djelamu (sebagai juru bicara gubernur, red) dan Kepala Dinas Pariwisata NTT, Wayan Dharmawa dalam jumpa pers di ruang rapat Biro Humas, Selasa (24/9/19) sore.

Menurut Djelamu, ia telah berkoordinasi dengab Gubernur Laiskodat sebelum jumpa pers tersebut.  “Apakah dengan penjelasan ini Pemprov NTT menolak hasil pengkajian Tim Terpadu? Ya kami menolak karena rekomendasi  tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta lapangan yang ada,” ungkapnya.

Rekomendasi tersebut, lanjut Djelamu, hanya berdasarkan laporan sekilas pandang. “Kunjungan 1-2 hari, kemudian menuliskan di atas kertas,’ kritik Djelamu.

Djelamu dan Dharmawa menolak hasil pengkajian Tim Terpadu yang dipimpin Dirjen Konservasi dan Ekosistim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).  Padahal tim ini juga beranggotakan Asisten II Setda NTT, Kadis LHK NTT,  dan Kadis Pariwisata NTT.

Ada tiga rekomendasi Tim Terpadu (Lintas Kementerian, Pempus, Pemprov NTT, dan pakar lingkungan) yang ditolak Gubernur NTT, yakni :

Pulau Komodo tidak perlu ditutup karena tidak ada alasan kuat baik dari aspek ekologis, sosial, maupun ekonomis.Penduduk Pulau Komodo tidak perlu direlokasi.Untuk mewujudkan TNK sebagai destinasi wisata eksklusif maka perlu dikakukan langkah-langkah, menyusun masterplan, membangun jasa pariwisata dan sarana/prasarana pariwisata.

Menurut Djelamu dan Dharmawa, ada beberapa alasan penolakan (yang diakui tanpa penelitian/pengkajian atau hanya berdasarkan informasi yang dikumpulkan, red), antara lain :Kedatangan Tim Terpadu yang dipimpin Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup  ke Pulau Komodo dituding sengaja untuk tidak bertemu dan mendengar arahan daru Gubernur Laiskodat.Terjadi degradasi habitat komodo akibat kerusakan hutan/lingkungan (pengamatan Pemprov NTT).Keringnya sungai di Pulau Komodo (berdasarkan kesaksian/testimoni mantan Wakapolda NTT, Goris Mere).Pembabatan hutan mangrove oleh warga setempat (kesaksian Goris Mere yang rekamannya diperdengarkan dalam jumpa pers).Adanya perburuan liar di Pulau Komodo.Punahnya Komodo di Pulau Padar (berdasarkan pemberitaan Majalah Tempo).Warga Pulau Komodo tidak bisa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).Warga Pulau Komodo tetap miskin karena tidak menikmati dampak dari pariwisata di pulau tersebut.

Kekuatiran akan adanya ledakan penduduk di Pulau Komodo di masa mendatang sehingga akan dipindahkan/direlokasi ke Pulau Rinca (dugaan/asumsi Pemprov NTT).
Djelamu mengakui kewenangan pengelolaan TNK tersebut berada pada  Pempus berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun dirinya menuding Pempus tidak menjalankan kewenangan tersebut secara baik.

“Karena itu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mengkritisinya. Seperti bupati juga dapat mengkritisi gubernur kalau jalan propinsi rusak,“ jelasnya.

Mengenai selentingan tentang adanya investor tertentu yang akan berinvestasi di TNK, Djelamu membantahnya.

 “Apakah dibalik itu ada kepentingan investor dan sebagainya? Tidaj ada. Karena kalau untuk gandeng investor, dia datang untuk eksploitasi khan? Tapi ini untuk konservasi. Tapi kalau investasi itu  bertujuan untuk konservasi lingkungan menjadi lebih baik, why not (kenapa tidak)? Tapi sampai sekarang belum ada pengumuman resmu pemerintah. Itu hanya tafsiran dan menduga-duga dansebagainya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keinginan Gubernur Laiskodat untuk menutup Pulau Komodo dan merelokasi sekitar 2.000 penduduk pulau tersebut harus kandas karena Pempus mengambil sikap tegas untuk menolak keinginan tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan Menteri Parawisata, Arief Yahya . Menurutnya, Pulau Komodo tidak akan ditutup untuk wisatawan. “Masyarakat di kawasan ini juga tidak akan dipindah. Ini sesuai dengan keputusan tim terpadu yang melibatkan lintas kementerian,” ujarnya.

Arief menjelaskan, keputusan tersebut sangat dinantikan para pelaku wisata dan biro perjalanan wisata untuk memastikan promosi dan pemasaran paket wisata. Selama ini para pelaku sangat menantikan kepastian dari pemerintah terhadap akses wisata di pulau yang memiliki hewan langka Komodo. Sejumlah operator tidak berani menjual paket wisata ke sana karena masih menunggu kepastian. (Ikz)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories