More
    HomeNTTSelain Menolak, Warga Malaka Minta PT.TMN Kembalikan Lahan Seluas 99,8 Ha

    Selain Menolak, Warga Malaka Minta PT.TMN Kembalikan Lahan Seluas 99,8 Ha

    Malaka,lensantt.com—Ratusan masyarakat dari empat desa di kecamatan weliman, kabupaten Malaka, NTT, kembali menolak rencana alih fungsi status lahan mereka PIR Wederok untuk dijadikan perumahan oleh PT Timor Mitra Niaga (TMN).

    Selain menolak pengalihan fungsi lahan, masyarakat 4 desa tersebut juga meminta pengembalian lahan yang di pakai PT. Timor Mitra Niaga selama 30 tahun dengan luas lahan 99,80 Ha.

    Penolakan lahan oleh ratusan warga tersebut dengan mendatangi kantor cabang PT. TMN kabupaten Malaka di desa Wederok, sabtu (01/02/ 2020). Empat desa yang menolak itu adalah desa Wederok, Lamudur, Forekmodok, dan desa Angkaes.

    Koordinator masyarakat Silvester Nahak, SH kepada media mengatakan, hari ini masyarakat petani empat desa melakukan dialog secara langsung dengan pimpinan cabang PT. Timor Mitra Niaga Kabupaten Malaka agar segera menghadirkan pimpinannya supaya masyarakat pemilik lahan ingin mengenal kembali bekas kebun mereka yang selama 30 tahun dipakai oleh PT. Timor Mitra Niaga.

    Silvester menjelaskan status lahan ini adalah bersertifakat hak guna usaha (HGU) dengan nomor: Kep. Gub. 01.a/HGU/BKPMD/1993, tanggal 30 Januari 1993 untuk Lokasi Perkebunan Inti Rakyat (Pir Wederok) seluas : 99,80 Ha.

    Cuman menurut Silvester, PT. Timor Mitra Niaga ini telah menyalah gunakan fungsinya utamanya sebagai usaha yang tertuang dalam sertifikat HGU untuk perkebunan kakao tetapi di dalam itu sudah terdapat tanaman-tanaman umur panjang seperti mahoni, kelapa, jatih putih, dan pinang.

    Menurut Silvester, kenapa masyarakat mulai mengambil kembali lahan tersebut karena PT. Timor Mitra Niaga telah mengajukan permohonan ke Kanwil Pertanahan Provinsi NTT untuk mengalih fungsikan perkebunan kakao ke perumahan.

    “Peralihan fungsi ini musti harus ada persetujuan. Yang dilakukan PT. Timor Mitra Niaga ini tidak melalui persetujuan masyarakat sebagai pemilik lahan. Lalu proses persetujuan bagaimana pun sekarang masyarakat sudah saatnya mau mengambil kembali tanah demi generasi mereka. Tanah ini tiap tahun tidak bertambah tetapi masyarakat orang tiap tahun bertambah. Lalu orang-orang ini mau di kemanakan,” tegas Silvester.

    Tadi dalam pertemuan itu tambah Silvester, “kita sudah sampaikan kepada pimpinan PT. Timor Mitra Niaga cabang Malaka dan sudah ada kesepakatan untuk dalam tenggang waktu bulan februari ini pimpinan perusahaan PT. Timor Mitra Niaga kupang akan bertemu dengan para pemilik lahan,” janjut Silvester.

    Masyarakat juga menegaskan apabila bulan februari ini pimpinan PT. Timor Mitra Niaga di kupang tidak hadir untuk berdialog dengan masyarakat sebagai pemilik lahan maka maka tanggal 1 maret 2020 secara tegas masyarakat empat desa tersebut akan menyegel atau menutup Perkebunan Inti Rakyat (PIR Wederok). (Ikz/***)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img