Saturday, July 27, 2024

RI Tidak Mampu Urus Pencemaran Laut Timor Dinilai Sebagai Pelanggaran HAM Berat

-

Kota Kupang, Lensantt- Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Karolus Kopong Medan, mengatakan, tragedi tumpahan minyak Montara yang telah mencemari Laut Timor dan ini pelanggaran HAM berat dan harus diproses sampai tuntas. “Ini pelanggaran HAM, karena berdampak pada eksistensi manusia di Nusa Tenggara Timur,” kata Kopong Medan pada saat seminar Internasional terkait  pencemaran Laut Timor di Aula Undana Kupang, Selasa, 18 Februari 2014. Dengan mendorong pencemaran di Laut Timor sebagai sebuah pelanggaran HAM berat, maka akan ada konsekuensi pertanggung jawaban yang mutlak dari negara, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Australia. “Dampak pencemaran itu bisa lebih menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya. Tragedi kemanusiaan dan ekologi lingkungan akibat meledaknya kilang minyak Montara di Laut Timor pada tahun 2009, yang kini masyarakat NTT mulai merasakan dampaknya, tambah Kopong. Bupati Rote Ndao Leonard Haning, mengaku, pasca meledaknya ladang minyak Montara, telah memberikan kerugian besar bagi masyarakat nelayan di pulau Rote Ndao yang berada paling selatan yang berbatasan laut dengan Australia itu. Kerugian yang dialami masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, baik berupa sosial, maupun ekonomi.

Dari kerugian itu, Pemerintah Rote Ndao telah menghitung ganti kerugian atas sejumlah dampak tersebut. Tafsiran kerugian baik ekonomi maupun sosial bagi masyarakat yang harus diganti mencapai total Rp 7,6 triliun. “Jumlah kerugian langsung Rp 4,7 triliun, dan dampak tidak langsung Rp 671 miliar,” katanya. Dia berharap persoalan ini segera diselesaikan, agar petani rumput laut dan nelayan bisa kembali melakukan aktivitasnya, demi pemenuhan kebutuhan kehidupannya. “Kami berharap ganti ruginya segera direalisasikan,” katanya. (Anto, Ikzan)

 

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories