Lensantt.com- , Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale,A.Md.,S.Pd yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Persampahan kepada Kelompok Bank Sampah Kabupaten Sabu Raijua bertempat di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Rabu (08/5/2024).
Wakil Bupati Sabu Raijua dalam sambutannya mengatakan penyerahan sarana dan prasarana persampahan kepada kelompok bank sampah ini merupakan wujud amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah , yang mana pada Pasal 3 Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan prinsip yang terpadu, terencana, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, parstisipatif, berkeadilan dan berbasis masyarakat.
Kegiatan ini merupakan lanjutan proses setelah dibentuknya kelompok bank sampah yang mana proses pembentukan kelompok tersebut sudah ditentukan berdasarkan kelompok kerja masing-masing sesuai dengan tempatnya yang tersirat dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 116/KEP/HK/2024. Kelompok bank sampah ini dimaknai sebagai kelompok yang diharapkan menjadi penggerak dalam bidang pengelolaan sampah yang mana hasil dari pengelolaan sampah tersebut dapat menjadi bagi masyarakat yang mengelolanya. Kegiatan bank sampah ini juga sebagai wujud berkelanjutan cara melestarikan lingkungan yang sistematis, partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan dan mengakomidir isu strategis yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, serta hukum dan pembangunan daerah yang mensejahterakan, dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan serta keberlangsungan lingkungan hidup.
Banyak persoalan lingkungan yang terjadi dewasa ini menunjukan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan maupun bencana alam. Hal ini menunjukan bahwa aspek pembangunan yang berorientasi pada lingkungan belum sepenuhnya menjadi acuan. Untuk mencegah tercemarnya lingkungan dan/atau penurunan fungsi lingkungan hidup maka dibuatlah suatu terobosan oleh Dinas Lingkungan Hidup soal Pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Sabu Raijua dan diubah menjadi hal yang bermanfaat bagi masyarakat dengan membentuk kelompok bank sampah. Sampah rumah tangga terdiri dari 2 jenis yaitu sampah basah/organic dapat diolah menjadi hasil yang bermanfaat bagi masyarakat seperti dibuatnya kompos, sedangkan hasil dari sampah kering/anorganik dapat diolah Kembali menjadi hasil kerajinan tangan yang mana hasil-hasil buah tangan dari pengelolaan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat/kelompok bank sampah sehingga sampahyang awalnya dijauhi masyarakat dapat didekati masyarakat karena menjadi nilai jual. Untuk itu, peran Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan baik dari segi perencanaan daerahdan pemberian bimbingan teknis yang bergantung pada Pemerintahan efektif maupun sumber daya yang ada sehingga nantinya Pemerintah tetap menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan keberlanjutan bank sampah menuju Kabupaten Sabu Raijua yang sehat dan bersih.
Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati Sabu Raijua mengajak semua komponen baik itu pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Sabu Raijua. >>