Saturday, July 27, 2024

Ketika Johanis Landu Praing Berkomitmen

-

Kupang, lensantt.com – setelah dilantik menjadi PLT Dirut bank NTT Johanes Landu Pring mulai bekerja.

Semua tugas yang dihasilkan melalui RUPS Luar Biasa beberapa waktu lalu mulai dikerjakan secara perlahan.

Langkah awal yang ia lakukan adalah menyelesaikan kerjasama dengan Bank DKI.

Memang beredar berbagai info di kalangan masyarakat terkait KUB dengan Bank DKI tersebut.

PLT Dirut bank NTT berdarah Sumba ini memastikan bahwa kerjasama tersebut tidak sedikitpun merugikan bank NTT.

Bahkan eksistensinya akan berjalan seperti semula. Komitmen pemimpin yang satu ini memang tidak perlu diragukan lagi, ia akan menjalankan apa yang menjadi keputusan bersama

Tentu apa yang ia lakukan untuk memajukan dan memajukan bank NTT.

Kepada awak media Senin, 10 Juni 2024 PLT Dirut Bank NTT Johanis Landu Praing menegaskan, PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berproses melakukan upaya penyediaan Modal Inti Minumum (MIM) dan salah satunya strateginya adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham.

Menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT. Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB.

Ia menjelaskan, Pada tanggal 20-21 Mei telah terjadi pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB. Berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 yang dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum. Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diserahkan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal.

secara de omgence tersebut akan diserahkan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk menyediakan modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Batas waktu kewajiban memberikan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi, dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan lini masa. Berdasarkan time line pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas jasa keungan untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum (MIM). Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total Aset Rp.83 Triliun dan Modal Inti Rp. 10 triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp.6,58 triliun. Bank DKI juga memiliki Perusahaan Tingkat Kesehatan Bank & Tata Kelola yang baik dan stabil, hal ini menunjukkan bahwa Bank DKI memiliki model bisnis serta tata kelola lebih baik yang dapat disampaikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal. Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan di bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis biaya dan manfaat. Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk meningkatkan kinerja keuangan, tatakelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas jasa keungan untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal

Inti Minumum (MIM). Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total Aset Rp.83 Triliun dan Modal Inti Rp. 10 triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp.6,58 triliun. Bank DKI juga memiliki Perusahaan Tingkat Kesehatan Bank & Tata Kelola yang baik dan stabil, hal ini menunjukkan bahwa Bank DKI memiliki model bisnis serta tata kelola lebih baik yang dapat disampaikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal. Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tatakelola, Bidang SDM,

Proses berKUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bapak PJ. Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali. (Ikz)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories