Saturday, July 27, 2024

Hanya Hitungan Jam Gubernur NTT Selesaikan Masalah Batas Kabupaten Ngada Dan Matim

-

Kupang, lensantt.com – hampir 46 Tahun Kabupaten Ngada Dan Manggarai timur bermasalah soal batas administrasi.

Pergantian orang nomor satu NTT dari tahun ke tahun ternyata tidak mampu menyelesaiakan permasalahan tersebut.
Namun diera Viktor Bungktilu Laiskodat masalah itu diselesaikan dengan hitungan jam.
Kepala Biro Humas Provinsi NTT Dr.Marius Jelamu kapada media ini Rabu (15/05/2019) diruang kerjanya menjelaskan, masalah perbatasan administrasi antara kedua kabupaten sudah terselesaikan.
Ia menjelaskan, Selasa (14/05/2019) Gubernur NTT Viktor Laiskodat memanggil Bupati Ngada Paulus Soli Goa Dan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dan tua adat dari kedua kabupaten tersebut untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun itu.
“Kemarin pak gubernur sudah selesaikan masalah itu dengan memanggil kepala daerah dan tua adat kedua kabupaten,” kata dia.
Dari hasil pertemuan itu lanjut dia, dua belah pihak menyetujui kesepakatan yang ada.
Ia menjelaskan,  permasalahan tersebut sebenarnya hanya soal administrasi karena saat pembentukan kabupaten Ngada sesuai Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Luas Kabupaten Ngada sampai ke sebagian daerah Matim. Namun, pada tahun 2007 saat pembentukan  sesuai Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disahkan pada tanggal 17 Juli 2007.
 
Kabupaten Matim luas wilayah Matim kembali berubah. Sehingga yang tadinya milik kabupaten Ngada menjadi milik Kabupaten Matim.
 
Akhirnya, menimbulkan sengketa wilayah kekuasan selama puluhan tahun.” Ini soal saat pembentukan kabupaten, ” tegasnya.
 
Ia melanjutkan, dalam pertemuan itu Gubernur NTT menegaskan jika masalah tersebut dibiarkan berlarut- larut maka masyarakat akan menjadi korban.
 
Soal aset kata dia, akan tetap menjadi milik kabupaten masing-masing kendati sudah masuk ke wilayah lain.
 
“Kalau aset ya, tetap milik kabupaten itu walau pun sesuai kesepakatan tidak lagi menjadi wilayah administratifnya contoh, aset yang dibatas wilayah yang dulunya milik Kabupaten ngada tetap menjadi miliknya,” jelasnya.
 
Sedangkan untuk warga lanjutnya, wajib beralih KTP. ” kalau warga wajib membuat KTP sesuai wilayah domisilinya,” ujarnya.
 
Pada pertemuan itu menurut Jelamu, Gubernur NTT juga akan menyelesaikan  masalah tapal batas di beberapa wilayah NTT. (Ikz)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories