Kota Kupang- Dugaan Penyimpangan dalam Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Kupang Tahun Anggaran 2022/2023 telah ditangani oleh Kejari Kota Kupang, Melalui Pidsus.
Dalam penanganan tersebut sebagian Anggota DPRD Periode 2019-2024 telah mengembalikan uang tersebut sehingga prosentase keuangan sudah mencapai 80,8 persen
” Pihak terkait telah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK secara signifikan hingga mencapai
80,08%,” kata Kejari Kota Kupang Shirley Manutede, SH M hum dalam jumpa pers yang digelar Selasa, 9 Desember 2025
Namun kata dia, dari jumlah tersebut masih ada anggota DPRD Kota Kupang yang belum mengembalikan kerugian negara tersebut
” Memang masih ada sebagian yang belum kembalikan,” kata dia
Ditanya terkait nama- nama anggota DPRD kota Kupang tersebut, Kejari Kota Kupang menegaskan, Kasus tersebut masih berproses. (***)
