Kupang,lensantt.com- Dugaan Korupsi terjadi di lingkup BWS NT II. Dimana ada upaya dengan segaja melakukan pemotongan hak para pegaewai yang melakukan perjalanan dinas.
Karena tindakan itu, salah satu pegawai
BLYH melayangkan surat pengaduan ke pihak Kejaksaan tinggi ( Kejati NTT).
Dari surat laporan yang diperoleh media ini 5 Marett terkuak pelapor melaporkan bahwa tindakan penyalahgunaan dana Perjalanan Dinas pada Kegiatan SDA OP4 Satuan Kerja O&P Nusa Tenggara II, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II) Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang beralamat di Jl. Frans Seda Bundaran PU Kota Kupang.
Kronologi kejadian:
Pada hari Jumat, 17 Maret 2023 saya dan rekan-rekan kerja lainnya melakukan perjalanan ke Bendungan Raknamo sesuai dengan Surat Tugas Nomer: 56.1/SPT/BWS.17 ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, K. B. M. R. Lake, SE. MM, tanggal 14 Maret 2023 dengan tujuan;
Dalam rangka persiapan penanaman pohon Kegiatan Hari Air Sedunia di Kab. Kupang. Sesuai Surat tugas kegiatan berlangsung tanggal 15 s/d 17 Maret 2023 (selama 3 hari kalender) dengan menggunakan kendaraan Dinas, pembebanan Anggaran pada Satker O&P Nusa Tenggara II Ditjen SDA Kementerian PUPR. Pada kenyataannya kegiatan berlangsung pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023 dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 13.00 atau kegiatan dilakukan hanya 1 (satu) hari saja.
Pada tanggal 18 April 2023 (satu hari sebelum libur lebaran) dilakukan pembayaran uang perjalanan dinas bertempat di ruangan bendahara OP4 di Jl. S.K. Lerik kepada 47 orang pegawai yang tertera dalam Surat Tugas (terlampir). Selanjutnya saya dan kawan-kawan menandatangani blangko perjalanan Dinas dimana tertera Rp. 1.290.000 (1 hari Rp.430.000), menandatangani daftar tanda terima uang, kemudian diberi amplop putih, sedangkan yang tidak datang akan
dibayarkan setelah libur lebaran. Setelah diluar kantor saya membuka amplop, ternyata isinya 1 juta rupiah atau terdapat kekurangan 290 ribu rupiah dan ternyata pemotongan juga terjadi kepada rekan yang lainnya. Saya tidak setuju dengan pemotongan tersebut dan menuntut kekurangan untuk semua pegawai dibayarkan.
Pada tanggal 19 Maret pelapor menginformasikan kepada Kepala BWS NT II, Fernando Radjagukguk dan Kasubag Umum dan TU, K.B.M.R. Lake melalui pesan Whatsapp menginformasikan bahwa pihak OP4 melakukan pemotongan pada uang perjalanan dinas, untuk itu memohon kepada pimpinan untuk menindaklanjuti pemotongan tersebut.
Namun laporan tidak ada tanggapan dari pimpinan (Kepala BWS NT 2, Kasubag TU dan Kepala Satuan Kerja
O&P),
maka pada tanggal 15 Mei 2023 saya membuat laporan ke Kementerian PUPR melalui Web: https://wispu.pu.go.id/ agar dibayarkan kekurangan pada perjalanan dinas. Pada tanggal 27 Juni 2023 akhirnya dilakukan pembayaran kekurangan dari perjalanan dinas yaitu
Rp. 30.000 dan Rp. 190.000 dan Rp. 290 000 Kepatuhan dari Smenterian PUPR kemudian kekurangan uang
Ia mengatakan, Setelah dilaporkan ke dibayarkan, membuktikan bahwa pejabat yang berwewenang dan berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut tidak punya perhatian serius terhadap pemotongan uang tersebut, bahkan terkesan adanya pembiaran. Dengan demikian dapat diduga bahwa terdapat konspirasi
Setelah dilaporkan ke Kepatuhan Internal Kementerian PUPR kemudian kekurangan uang dibayarkan, membuktikan bahwa pejabat yang berwewenang dan berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut tidak punya perhatian serius terhadap pemotongan uang tersebut, bahkan terkesan adanya pembiaran.
Dengan demikian dapat diduga bahwa terdapat konspirasi antara PPK OP4, Kepala Satuan Kerja O&P (Kasatker O&P) dengan Kasubag TU sebagai penandatangan Surat Tugas dan diketahui oleh Kepala BWS NTT II. Surat Tugas ke Raknamo dengan tujuan yang sama tercatat 2 kali dengan tanggal yang sama 17 Maret 2023 yaitu Nomer: 56/SPT/BWS.17 sebanyak 38 orang sedangkan Nomer: 56.1/SPT/BWS.17 sebanyak 47 orang, terdapat penambahan dengan selisih 9 orang dari Surat Tugas Nomer: 56/SPT/BWS.17.
Ada perjalanan Fiktif
Dari daftar penerima perjalanan dinas sesuai Surat Tugas No.56.1/SPT/BWS.17 Tanggal 14 Maret 2023, terdapat nama-nama yang tidak hadir pada kegiatan di Bendungan Raknamo tanggal 17 Maret 2023, tetapi mereka menerima pembayaran yaitu: No.21 Alm. Adian A. Toelle (Almarhum wafat Tgl. 10 Mei 2023), hampir semua pegawai mengetahui bahwa yang bersangkutan tengah menjalani perawatan intensif di RS Siloam. No.35 Priyono Lasi (pengakuan yang bersangkutan).
Nama-nama yang berpotensi besar tidak hadir di lokasi kegiatan diantaranya: sebanyak 12 orang.
Ia mengharaokan, agar pihak kejaksaan Tinggi NTT dapat menindaklanjuti laporan ini, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.(ikz)
