More
    BerandaHukrimTernyata Komnas HAM-RI Pernah Surati Bupati Ngada

    Ternyata Komnas HAM-RI Pernah Surati Bupati Ngada

    Bajawa, LensaNTT—–Surat Komnas HAM nomor 2.760/K/PMT/X/2013 yang ditujukan Bupati Ngada tertanggal 31 Oktober 2013 kembali dipersoalkan oleh Keluarga Bartholomeus Loga. Kepada wartawan via seluler dikatakan dirinya begitu kecewa manakala surat Komnas HAM tersebut tidak ditanggapi dan tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Ngada. Inti isi surat surat tersebut berdasarkan copian yang diterima media sebagai berikut, Bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menerima pengaduan dari sdr Bartholomeus Loga melalui surat tertanggal 14 Juli 2013 perihal pengaduan, Pengadu menyampaikan tentang perintah Bupati Ngada untuk mengosongkan lokasi yang dihuninya bersama dengan beberapa temannya, Sementara menurut pengadu lokasi tersebut telah berpindah tangan melalui sewabeli atas dasar surat Bupati Ngada no. Pem.5/151/70 tanggal 5 Mei 1970, Pengadu juga telah memegang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga sah mendirikan Bangunan diatas tanah tersebut. Atas dasar pengaduan ini dan sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat 2 Undang Undang no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa hak milik tidak boleh dirampas secara sewenang wenang dengan melawan hukum, maka Komnas HAM meminta penjelasan saudara atas pengaduan ini. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas atas pengaduan ini, Komnas HAM meminta agar tindak lanjut atas pengaduan ini disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak surat ini diterima. Dan surat ini ditandatangani  subkomisi pemantauan dan penyelidikan Natalius Pigai di Jakarta. Sementara itu Barthomelus Loga saat dihubungi wartawan via seluler mengatakan, dirinya amat kecewa dengan perilaku Bupati Ngada yang tak menggubris rekmendasi dari Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi sekurang kurang 30 hari. Karena menurutnya sampai detik ini belum ada surat yang diterima olehnya yang berisi klarifikasi dari Pemda Ngada menyangkut persoalan alas an penggusuran rumahnya seperti yang diperintahkan KOMNAS HAM-RI. Dengan nada kesal ia mengatakan, sesungguhnya pemerintah telah berbuat sewenang wenang dan pilih kasih terhadap dirinya dan kawan kawannya padahal dirinya merasa telah berbuat yang terbaik untuk Ngada dalam karya karyanya. Sesuai data yang diterima oleh media dalam lampiran sebuah surat Pemda Ngada Nomor 005/BU/69/10/90 yang berisi undangan rapat kepada 63 orang pemohon sewa beli dan nama Bartholomoeus Loga tercantum dalam daftar tersebut, untuk segera diproses. Namun alhasil dari 63 orang beberapa tidak diakomodir pemerintah Ngada untuk proses sewa beli asset daerah. Hal lain dikatakan Asisten 1 Pemerintah Ngada Vianey Djones kepada wartawan, bahwa pihaknya belum menerima surat yang dimaksudkan oleh Bartholomeus yang katanya dari KOMNAS HAM. Namun pihaknya berjanji bilamana surat dari Komnas HAM sudah diterima maka pihak pemda akan menindak lanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut. “Tidak mungkin pemda mendiamkan surat dari Komnas”, tegas Vianey. (risdiyanto)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img