Kupang, lensantt-com. Permasalahan Tanah akhir-akhir ini semakin marak. Ironisnya ada juga penjual bodong alias tidak memiliki hak atas tanah tersebut namun tetap memaksakan diri untuk menjual kepada pihak lain.
Hal ini juga terjadi di desa Kaniti RT. 027 / RW. 009. Tanah seluas 5 hektar diduga telah dijual kaplingan kepada beberapa orang tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Melihat hal tersebut Dedy S. Jahapay selaku kuasa hukum dari Yustus Herunius Sabaat memberi peringatan keras kepada Kepala Desa dan juga para pembeli agar tidak gegabah.
Pasalnya secara garis keturunan kliennya adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Saya ingatkan kepada Kepala Desa, Camat dan juga pembeli yang terlanjur membeli agar jangan gegabah karena secara aturan klien saya adalah pemilik sah tanah tersebut,” kata Dedy Jahapay Jumat 26 April 2025.
Karena tanah ini masih bermasalah kata dia maka pihak yang berkepentingan yakni Camat maupun Kepala Desa tidak mengeluarkan pengalihan hak atau PH bagi para pembeli.
“Saya harap Kepala Desa dan Camat tidak gegabah mengeluarkan PH untuk para pembeli Tanah ini karena milik sah klien saya,” tambahnya.
Menurut dia, bahwa tanah yang terletak di Kaniti RT.027 / RW.009 adalah tanah warisan yang di tinggalkan oleh ayah kandung dari saudara Yustus Heurinius Sabaat dengan luasan objek seluas 5 hektar. Bahwa almarhum Jacob Sabaat II adalah saudara tertua.
Secara garis keturunan (Patrilineal) menjadi pewaris, bahwa sejak almarhum Jacob Sabaat II masih hidup sudah ada pembagian tanah dan kk beradik dari almarhum sudah tahu bagiannya masing masing.
Yang menegaskan, saat ini yang membayar pajak atas objek tanah tersebut artinya secara hukum ia benar-benar pemilik yang sah.
“Pelayan saya yang membayar pajak atas objek tanah tersebut sampai dengan saat ini,” tegasnya.
Menurutnya, waktu kurang lebih dua bulan lalu terdengar informasi bahwa telah terjadi pengkaplingan objek tersebut untuk selanjutnya dijual lewat postingan media sosial yang tersebar.
Bahwa untuk menghindari adanya persoalan lebih lanjut maka kami sampaikan kepada aparat desa (Kepala Desa) agar tidak terburu buru atau setidak-tidaknya TIDAK melayani para pembeli dan penjual dengan kewenangannya menerbitkan dokumen berupa pelepasan hak MAUPUN DOKUMEN LAINNya yang berhubungan dengan OBJEK TANAH dimaksud dan selanjutnya memanggil para pihak untuk di lakukan konfirmasi lebih lanjut demi mendapatkan kepastian hukum.
Ia menegaskan, Apabila para pihak yang merasa melakukan penjualan objek bidang tanah tersebut agar dengan itikad baik segera meyelesaikan persoalan ini agar tidak mengorbankan kami sebagai pihak yang dirugikan dan juga menimbulkan efek hukum yang tidak kita inginkan bersama.
Ditegaskannya telah beredar di medsos bahwa telah ada penjualan tanah milik kliennya secara kavling. Untuk itu, pihak-pihak yang telah melakukan hal tersebut segera menghentikan dan menghubungi kliennya agar menyelesaikan secara kekeluargaan.
Jika peringatan ini tidak diindahkan maka terpaksa akan dibawa ke ranah hukum.
“Sebagai korban kami masih punya etika baik tapi jika ini tidak diperdulikan maka kami akan memproses hukum semua pihak yang telah bekerja sama menjual tanah klien saya,” tutupnya. ( Ikz)
