Lensa NTT

Temuan BPK, Ada kelebihan Pembayaran di Dinas Pendidikan Provinsi NTT

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Kupang, lensantt-.com- Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur pada tahun 2023  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT melakukan kelebihan pembayaran dengan nilai yang cukup besar.
Kelebihan pembayaran tersebut senilai Rp235.098.914,58 (Rp4.005.086,89 Rp231.093.827,69) dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97.732.392,64.
Akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan ratusan juta Rupiah. Untuk itu BPK Merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran senilai Rp235.098.914,58 (Rp4.005.086,89 Rp231.093.827,69) dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97.732.392,64 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah,
Dalam LHP tersebut meminta Gubernur memberi instruksi Gubernur NTT kepada Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran senilai Rp235.098.914,58 (Rp4.005.086,89 Rp231.093.827,69) dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97.732.392,64 sesuai peraturan perundang-undangan menyetorkan ke Kas Daerah.
Pihak media sempat melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan Bertemu dengan Sekretaris Dinas namun, Ia tidak memberi keterangan dengan alasan kalau semua informasi harus melalui Kepala Dinas.
Hingga Berita Ini diturunkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum berhasil di Konfirmasi (***)

Komentar Anda?

Exit mobile version