More
    HomePendidikanTanggapi Keluhan Guru, Ini Pernyataan Kadis DPPKO Sabu Raijua

    Tanggapi Keluhan Guru, Ini Pernyataan Kadis DPPKO Sabu Raijua

    Menia, Lensantt.com- Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, DPKKO Sabu Raijua, Rachel Tallo anggkat bicara  Terkait keluhan para guru yang dilayangkan melaui suray yang dikirim oleh PGRI Kabupaten Sabu raijua.
    Dari surat yang di peroleh media ini Kadis DPKKO Kabupaten Sabu Raijua secara gamblang menyampaikan alasan di perkuat dengan aturan yanh dipakai.
    Berikut tanggapan DKPPO Kabupaten Sabu Raijua :
    Melalui surat ini , kami memberikan tanggapan terhadap penyampaian Pengurus PGRI sabu Raijua ,sesuai surat Nomor : 007/BP-KAB/PGRl/V/2023, tanggal 20 Mei 2023 tentang Penyampaian keluhan Guru – guru di Kabupaten Sabu Raijua , maka dapat kami jelaskan sebagai berikut
    1. Surat ini mengatasnamakan mewakili seluruh anggota Organisasi PGRI Kabupaten Sabu Raijua,yang merupakan kumpulan dari banyak orang sehingga sesuai mekanisme organisasi maka seharusnya wajib melampirkan nama dan tanda tangan guru – guru yang menyampaikannya dan atau hasil rapat anggota sehingga tidak terkesan bahwa penyampaian ini hanya aspirasi beberapa orang saja,karena hanya ditandatangani oleh 2 orang saja yaitu ketua  Amos Come Rihi, S.pd dan Sekretaris : Ruben Miha Raja,S.Pd, tanpa ada lampiran pengesahan dari guru -guru yang diwakilinya w.
    2. Legalitas Keberadaan Organisasi PGRI Sabu Raijua yang belum terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua agar bisa dibenahi secara baik sehingga organisasi ini tidak dinilai sebagai organisasi yang tidak syah karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan sebagai organisasi yang syah ,yang mewadahi Guruguru, termasuk juga organisasi profesi guru lainnya seperti IGI (Ikatan Guru Indonesia), yang saat ini juga belum ada di Kabupaten Sabu Raijua.
    3. Terkait Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Tambahan Penghasilan guru Tahun 2022 yang belum dibayarkan dapat dijelaskan bahwa • berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota , maka dapat disampaikan bahwa Berdasarkan Lampiran Petunjuk Teknis Permendikbud di atas ,Bagian A.3 terkait “Pembayaran Tunjangan” huruf e ,menyatakan bahwa : “Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya ,maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar (Aplikasi Sistim Pembayaran) dan mendapat persetujuan dari Puslapdik ( Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Carry Over “
      Selanjutnya berdasarkan ketentuan di atas ,di mana sumber dananya berasal dari Dana APBN / Dana Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek maka sesuai mekanismenya Pemerintah Daerah melalui Bupati Sabu Raijua telah mengajukan Surat Permohonan Tambahan Dana Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2023 melalui surat Nornor : 900/014/DPKKO-SR/lll/2023,Tanggal 28 Maret 2023 ke Kemendikbudristek, maka saat ini Pemerintah Daerah sedang menunggu jawaban surat dimaksud  Dan dapat dijelaskan juga bahwa karena sisa Dana Tunjangan ini merupakan Dana Carry Over dari tahun 2022 dan juga Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan yang ditranfer oleh Kemendikbudristek pada tanggal 8 Desember 2022, di akhir tahun anggaran 2022 (sehingga tidak dapat lagi dicatat dalam Dokumen DPA induk Dinas PKKO Tahun 2023), dan sesuai mekanisme alur anggaran keuangan daerah maka Dana yang sudah masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ini akan dibayarkan kepada para guru setelah tercatat di DPA Perubahan Dinas PKKO Tahun 2023 (pada Rapat Perubahan Anggaran bersama DPRD Tahun 2023), sambil menuggu Surat Keputusan (SK) Penetapan guru penerima Tunjangan Profesi oleh Kemendikbudristek , karena pembayaran baru bisa dilakukan dengan merujuk pada SK dari Kemendikbudristek dimaksud, yang didalamnya tercantum • Nama guru penerima , Nomor rekening guru dan jumlah uang yang akan diterima oleh setiap guru. Sedangkan untuk Dana Tambahan Penghasilan/Non Sertifikasi, akan dibayarkan juga setelah tercatat dalam DPA Perubahan dinas PKKO Tahun 2023.
    4. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN , Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN  Peraturan Bupati nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja di lingkungan pemerintah kabupaten sabu raijua maka telah ditindaklanjuti dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Nomor : 004/KEP/DPKKO-SR/V/2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Khusus Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Paud (TK), SD dan SMP Tahun 2023 Tanggal 29 Mei 2023, sesuai hasil rapat bersama para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Sabu Raijua ,Tanggal 26 Mei 2023 di SMP Negeri 1 Sabu Barat.
    5. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan IJU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS maka disampaikan bahwa, 1Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin dan telah diproses sesuai ketentuan perundang-undangan serta telah dikenakan hukuman disiplin maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan  Keberatan terhadap kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai ,seharusnya dilakukan sesuai dengan etika birokrasi yang santun seperti menyampaikan secara langsung atau bersurat resmi kepada atasan langsung yang selanjutnya akan diteruskan secara berjenjang untuk dapat ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dan atau penempatan yang tidak sesuai sehingga dapat dilakukan perbaikan dan atau penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan : Berdasarkan UIJ Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , Pasal 8 dan pasal 9 menyatakan bahwa seorang PNS dapat diangkat menjadi guru jika memenuhi salah satu persyaratan yaitu kualifikasi pendidikan wajib SI/D IV, maka terkait ASN yang dimutasi dari guru menjadi pegawai dapat dilakukan sesuai aturan dengan memperhatikan ketentuan seperti kualifikasi akademik wajib paling rendah SI/D IV ,khusus untuk ditetapkan menjadi guru, sehingga jika kualifikasi pendidikannya belum SI/D IV maka dapat dialihkan menjadi fungsional umum. Terkait pembayaran Tunjangan bagi ASN yang dimutasi maka sesuai peraturan harus mengikuti alur anggaran kas ,dimana Tunjangannya akan dialihkan dan dicatat dalam DPA Unit Kerja yang baru pada Rapat Anggaran Perubahan bersama DPRD sesuai TMT SK yang bersangkutan agar tetap bisa dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Terkait permasalahan Kepala SMP Negeri 1 Sabu Tengah ,Pemerintah Daerah melalui Dinas PKKO tidak tinggal diam dan sedang berproses secara bertahap dan berjenjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ,dan sesuai kewenangan yang diberikan sebagai atasan langsung PNS yang bersangkutan ,maka berdasarkan pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa : untuk kelancaran pemeriksaan maka PNS yang bersangkutan sudah dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 1 Sabu Tengah dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 003/KEP/DPKKOSR/V/2023 ,Tanggal 24 Mei 2023 dan saat ini PNS yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendapat Penetapan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  terkait Penjatuhan Hukuman disiplin kepada Saudara Martinus Kale Dara,S.Pd , dapat disampaikan bahwa : semuanya sudah berproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana PNS yang bersangkutan telah menerima hukuman disiplin dimaksud dan tidak mengajukan keberatan serta banding administratif dalam waktu 14 hari yang merupakan Haknya , sehingga kita semua wajib memahami batasan kewenangan kita masing-masing termasuk Organisasi PGRI untuk tidak mempermasalahkan keputusan tersebut lagi karena sudah ada sistim yang mengaturnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
    6. Terkait perbedaan penerimaan TPP antara guru yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Daerah Khusus yang berbeda jumlahnya dengan ASN di OPD lain ,dengan pangkat dan golongan yang sama, maka dapat dijelaskan bahwa : Penetapan besaran TPP guru dan Pegawai didasarkan pada Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua .
    7. Terkait Keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak ,dapat dijelaskan bahwa Proses pembayaran gaji dimaksud membutuhkan kerja sama semua pihak baik dari sekolah maupun Dinas dalam melengkapi semua administrasi secara benar dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Terkait pemotongan iuran KORPRI yang tidak dipermasalahkan dan permintaan PGRI Kepada Kepala Dinas untuk melakukan pemotongan gaji guru agar langsung dipotong dari rekening masing masing guru dan ditranfer langsung ke rekening PGRI sebagai pelunasan pembayaran iuran anggota PGRI dapat dijelaskan bahwa
      Organisasi PGRI berbeda dengan organisasi KORPRI karena organisasi PGRI merupakan organisasi Profesi yang sesuai AD/ART sudah diatur bahwa iuran anggota diberikan secara sukarela oleh anggota ,hal ini juga berlaku sama dengan organisasi Profesi guru yang lain seperti IGI ( Ikatan Guru Indonesia ) dll , sedangkan organisasi KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) merupakan satu-satunya organisasi yang menjadi wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia ,dimana sesuai mekanismenya,iuran anggota KORPRI dibayarkan melalui pemotongan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan sejak seseorang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
      Kepala Dinas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemotongan gaji guru secara langsung dari rekening guru,karena itu merupakan hak mereka sesuai aturan, dan tidak ada dasar legalitas untuk melakukan pemotongan gaji guru sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. kami yakin bahwa terdapat dukungan penuh dari seluruh anggota PGRI ( sesuai penjelasan surat di atas terhadap pengurus organisasi PGRI ) ,maka pasti dengan sukarela mereka juga akan bersedia membayar iuran anggota PGRI secara sukarela sesuai AD/ART organisasi PGRI Sebesar RP. 6000 per orang guru perbulan ,yang sudah disepakati menjadi RP. 10.000 perorang guru perbulan sehingga total menjadi RP. 120.000 perorang guru pertahun dari seluruh guru seKabupaten Sabu Raijua
      Diharapkan Organisasi PGRI bisa menjadi mitra Pemerintah Daerah melalui Dinas PKKO , sehingga jika terdapat hal-hal yang mau disampaikan maka dapat mendatangi langsung ke dinas sebagai rumah besar para Guru untuk bersama sama mencari solusi atau bisa juga bersurat lebih dahulu ke Dinas jika ada hal-hal yang harus diselesaikan,dan tidak langsung ke DPRD atau ke media sosial agar tidak terjadi salah pengertian sehingga kita bisa bersama sama berupaya mencari solusi terbaik , dalam rangka mendukung program pemerintah pusat,khususnya program Kemendikbudristek dalam upaya meningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sabu Raijua yang kita cintai ini.
    Tanggapan DKPPO Terkait Persoalan  Kepsek SMP N 1 Sabu Tengah :
    Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, DPKKO Sabu Raijua, memberikan tanggapan Terkait Persoalan Kepala SMP N 1 Sabu Tengah yang diduga melakukan Perselingkuhan, serta juga memberikan tanggapan Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bos, Jumat 02 Juni 2023.
    “Terkait permasalahan kepala SMP Negeri 1 Sabu Tengah ,Pemerintah Daerah melalui Dinas PKKO tidak tinggal diam dan sedang berproses secara bertahap dan berjenjang sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan sesuai kewenangan yang diberikan sebagai atasan langsung PNS yang bersangkutan,” ucap Rachel B Tallo, M.Si, selaku kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (DPKKO) Kabupaten Sabu Raijua,
    Dilansir Pos Kupang Rachel juga menegaskan bahwa Kepala Sekolah tersebut telah dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya.
    ”Maka berdasarkan pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2024 maka untuk kelancaran pemeriksaan maka PNS yang bersangkutan sudah dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 003/KEP/DPKKO-SR/V/2023, tanggal 24 Mei 2023 dan saat ini PNS yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjut untuk mendapat penetapan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perudangan -undangan,” tegas Rachel.
    Pada kesempatan tersebut juga Rachel juga memberikan tanggapan Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bos kepada Dinas DPKKO Sarai.
    “Kalau pengelolaan Dana Bos itu, wajib Merujuk pada juknis pengelolan Dana Bos dari kemendikbudristek yaitu permendikbud no 63 tahun 2022 , jadi belanja modal semua itu dilakukan melalui aplikasi secara online , tidak ada secara manual,” ujarnya.
    Lanjutnya, semua wajib belanja secara online dimana Dana masuk langsung dari kemendikbud ke rekening sekolah masing masing dan semua ini belanja online dan mereka belanja sendiri sesuai Juknis Dana Bos dan sesuai kebutuhan mereka.
    “Kita tidak pernah urus belanja mereka , karena sekolah yang tahu kebutuhan mereka sendiri , termasuk pengadaan buku begitu apalagi sampai menentukan penyedia itu fitnah semua karena belanja dana Bos itu semua sudah online,” jelasnya.
    Lanjutnya, apalagi belanja modal seperti belanja buku begini karena harus pakai aplikasi dari kemendikbudristek melalui Siplah (sistim pengadaan Sekolah) dimana sekolah pesan langsung secara online melalui akun sekolah mereka masing – masing, dan sekolah yang tranfer sendiri uangnya.
    “Lalu sekolah bayar sendiri dan sekolah terima sendiri barangnya setelah itu nanti sekolah akan buat laporan pertanggungan jawabannya termasuk spj dan lain-lain di laporan BOS secara online ke kemendikbudristek,” ungkap Rachel.(ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img