Lensa NTT

Tangan Dingin Adhitya Nasutiion  Bawa Chris Liyanto Bebas Dari Jeratan Hukum

Kupang,lensantt- Adhihya Nasution pengacara muda memang tak di diragukan. Kualitas beracaranya.

Nama Adhitya menjadi harum di  provinsi NTT setelah menangani kasus pembunuhan Lael yang membuat pelaku mendapat putusan eksekusi mati

 

Kali ini Adhitya Nasution menunjukan Kelasnya. ia berhasil, membuat Christofel Liayanto Bebas Dari Jeratan Hukum dengan memenangkan pra peradilan .

Kemenangan ini membuat Status tersangka korupsi Christofel Liyanto gugur dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mantan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 itu sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi kredit bermasalah di Bank NTT pada 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Status tersangka Chris gugur setelah hakim tunggal praperadilan PN Kota Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, menyatakan alat bukti yang diajukan Kejari Kota Kupang untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka tidak sah. Artinya,  Chris menang di praperadilan melawan Kejari Kota Kupang.

“Menetapkan alat bukti yang dipakai oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, sepanjang keterangan saksi dan ahli yang diambil yang diambil dari keterangan saksi dan ahli dalam perkara lain adalah tidak sah tidak dapat dipergunakan lagi,” terang Consilia, dalam pembacaan putusannya, di PN Kupang, Senin (23/2/2026).

Kuasa hukum Chris, Adhitya Nasution, bersyukur dengan putusan praperadilan kliennya. Baginya, putusan hakim tunggal PN Kota Kupang betul-betul mewakili keadilan sepanjang proses praperadilan ini.(***)

Komentar Anda?

Exit mobile version