KUPANG,lensantt.com,- sengketa Pilkada kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali mencuat kali ini Mahkama Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate) terkait perkara uji materi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2014 tentang.
Melihat hal tersebut, Tobias Dowa Lelu ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kepada lensantt.com usai menghadiri MUSWIL V PKB di Kupang mengatakan, bahwa proses sengketa Pemilukada SBD akan memasuki babak baru pasalnya, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) maka sebagai ketua DPC PKB yang taat pada ideologi dan konstitusi partai untuk mengedepankan kebenaran dan keadilan maka bersama Koalisi Partai Pendukung Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate) akan kembali mempertayakan kepada pemerintah selaku pemangku kepentingan untuk memperhatikan kembali putusan MA dan dia juga akan meminta agar pemprov NTT harus tefgas dengan keputusan MA tersebut .
“saya memang sudah mendengar tiga bulan yang lalu mengenai putusan MA tetapi jujur saya katakan sampai dengan saat ini salinan putusan MA belum saya pegang atau saya baca, apabila benar terkait dengan keputusan MA mengabulkan permohonan uji materi dari paket Konco Ole Ate paket yang dirugikan tentu Partai Kebangkitan Bangsa Sumba Barat Daya akan tegas sesuai dengan ideologi partai PKB yaitu maju tak gentar membela yang benar, yang benar tentu kita katakan benar dan kalau salah kita katakan salah, jangan salah kita benarkan” tegas Dowa Lelu.
Dia mengatakan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati SBD yakni Konco Ole Ate selaku pemohon dalam perkara uji materi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2014 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) dinyatakan gugur.
Menurut dia, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Markus Dairo Tallu dan Ndara Tanggu Kaha, oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta pada 8 September 2014. Pelantikan itu dinilai menyalahi aturan sebab sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan bupati dan wakil bupati dilakukan gubernur atau wakil gubernur jika gubernur berhalangan.
Seperti yang dilansir media online radar NTT, David Ramone Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya kepada RadarNTT mengatakan, setelah putusan MA hadir tentunya status MDT-DT dinyatakan ilegal.
“salinan putusan MA Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015 sudah telah kami terima. Setelah MA mengabulkan permohonan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 maka status Bupati-Wakil Bupati SBD ilegal,” ungkap David Ramone. (Fredi Lady)
