More
    HomeEkbisSoal Mutasi, Panwalu Kota Kupang Bilang Siap Tegakan Aturan PKPU

    Soal Mutasi, Panwalu Kota Kupang Bilang Siap Tegakan Aturan PKPU

    Kupang,lensantt.com –Dugaan Mutasi yang dilakukan oleh Walikota Kupang Yonas Salean melanggar Aturan kian memanas. Kali ini Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang Germanus Atawuwur angkat bicara. Dia menegakan Panwalu sipa menegakan aturan PKPU No.10 tahun 2016 khususnya pasal 71 ayat 2.

    “Kami siap tegagkan Aturan PKPU No.10 tahun 2016 khusunya pasal 71 ayat 2 dan 5,” Kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur kepada media disela-sela pemeriksaan para Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kupang Sabtu, (24/09/2016) bertempat di RUD.W.Z.Yohanes Kupang.

    Dia menjelaskan, dalam UU. PKPU No. 10 Tahun 2016 secara jelas menyampaikan larangan maupun sangsi. Sehingga jika benar terbukti maka Panwaslu siap menegakan aturan yang ada.

    “Dalam UU PKPU sudah jelas jadi kami ahanya siap menjalankan aturan tersebut,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, Saat ini Panwalu Kota Kupang sementara mengikuti dinamikan yang terjadi menjelang perhelataan pilkada kota kupang untuk itu terkait dugaan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Kupang saat ini belum pada ranah Panwaslu karena seluruh paket masih mengikuti tahapan pilkada.

    “Kami ikuti dinamikan ini, tapi belum masuk ke ranah kami karena masih dalam proses,” ujarnya.

    Dia menambahkan, sesuai aturan yang ada Panwaslu Kota Kupang akan segera mengkaji permasalahan tersebut ketika para pasangan calon ditetapkan oleh KPU Kota Kupang sebagai peserta pemilu.

    ”Kami akan mengkaji masalah ini ketika mereka sudah ditetapkan,” jelasnya.

    Dia menegaskan, terkait mutasi tersebut Panwaslu sudah mengetahui terdapat Potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Yonas Salean. Namun sampai saat ini Panwalu belum dapat menentukan sikap karena pasangan tersebut belum ditetapkan sebagai Calon Walikota Dan Wakil walikota kupang.

    “Ohhh…ini sudah ada potensi kami sudah tahu, tapi masih dibatasi oleh undang-undang karena mereka belum ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu” tegasnya.

    Tiga hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU dan ada masyarakat maupun organisasi lain melaporkan bahwa ada pelanggaran administrasi oleh Walikota Kupang maka Panwalu Kota kupang akan member rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

    “Jika ada laporan terkait pelanggaran administrasi kami akan member rekomendasi kepada KPU untuk ditindak lanjuti,” tegasnya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img