Kupang, lensantt.com- Masyarakat pemilik lahan bendungan temef bisa bernafas lega. Pasalnya, proses ganti rugi lahan mulai menemui titik terang.
Pasalnya, surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH) Wilayah kupang ke pihak pertanahan yang menjadi kendala kini sudah dipastikan akan sampai ke Pihak kantor Pertanahan TTS.
“Satu atau dua hari ini kami akan segera kirim surat itu ke Kantor Pertanahan TTS biar bisa proses selanjutnya,” Kata Kepala BPKH Wilayah Kupang Firman Faajah kepada media ini Senin, (10/05/2021).
Sebenarnya harus menunggu surat dari kementrian kehutanan, namun karena surat tersebut pasti membutuhkan waktu lama sehingga ia memilih.
“Tunggu surat dari kementrian masih lama intinya panitia seluruhnya sudah tanfa tangan,” kata dia.
Menurut dia, soal surat itu sebenarnha tidak ada kendala yang serius karena para pihak telah bersepakat dan menandatangani batas-batas tanah.
“Semua sudah sepakat jadi tidak ada kendala,” kata dia.
Diberitakan media ini sebelumnya dengan judul “proses Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef Terkendala Surat Dari BPKH”
Kepala BWS NT II provinsi NTT menjelaskan, progres pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten TTS terus meningkat.
Namun sayang, ganti rugi lahan belum juga di peroleh masyarakat. Para pemilik lahan harap-harap cemas dengan hak mereka.
Sebagian berpikir kalau Balai Sungai NT II yang bertanggungg jawab penuh soal ganti rugi itu.
Mungkin benar tapi ternyata proses ganti rugi tidak semudah yang dipikirkan karena harus melalui proses panjang.
Dan setelah menjalani proses itu pihak Balai Sungai terkendala Surat defitif terkait batas lahan antara masyarakat dan pihak kehutanan dari Kementrian kehutanan yang diserahkan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH) Wilayah kupang.
” Surat dari Kementrian Kehutanan melalui BPKH itu yang kami kejar, ” Kata Kepala Balai Wilayah Sungai ( BWS) Nusa Tenggara II Provinsi NTT Agus Sosiawan kepada media ini Jumat, (7/05/2021)
 Ia menegaskan, Untuk membayar ganti rugi lahan bendungan Temef pihak balai harus melakukan beberapa proses diantaranya memastikan batas tanah masyarakat dan pihak kehutanan.
“Memang prosesnya agak lama,” kata dia.
Soal pengukura batas tanah semua pihak yang berkepentingan dan masyarakat pemilik lahan sudah bersepakat.
” Soal pengukuran lahan sudah clear tinggal menunggu surat dari kementrian kehutanan,” tegasnya.
Tahun 2020 lanut dia , pihak BWSÂ sudah melakukan koordinasi dengan BPN provinsi dan melakukan pengukuran lahan tersebut.
Namun, pihak BPN tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena tiga proses yang harus dilalui adalah tracking Batas sementara cara dan batas definitif .
Khusus untuk batas definitif kehutanan merupakan kewenangan pihak BPKH wilayah kupang.
Dijelakannya, sesuai aturan yang ada setelah semua pihak telah menyepakati batas pihak BPKH mengusulkan kesepakatan itu melalui surat ke Kementerian kehutanan untuk melegalisir batas definitif.
Setelah itu , setelah pihak BPKH harus menyerahkan surat tersebut kepada pihak BWS sehingga dapat diusulkan ke gubernur
Kemudian gubernur merekomendasi ke pihak BPN wilayah NTT kemudian di delegasi Kepala Kantor Pertanahan TTS.
 Pihak BPKH Wajib menyerahkan ke BWS karena Seluruh anggaran pengukuran maupun biaya ditanggung oleh BWS melalui PPK Pengadaan tanah.
” Semua biaya kami yang tanggung jadi surat itu harus diserahkan ke kami,” kata dia.
Pihak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak BPKH namun pimpinan tidak berada ditempat. (Ikz)