Menia,lenaantt com- Pemeeintah Sabu Raijua terus berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku UMKM
Dukungan pemda Sabu Raijua bukan hanya melalui pendampingan namun juga demgan injeksi modal usaha.
Buktinya, tahun 2024 Pemda Sabu Raijua menyerahkam bantuan kepada kurang lebih 496 orang penerima.
Bupati Sabu Raijua Drs.Nikodemua N Rihi Heke, M.Si kepada media ini senin, 19 Agustus 2024 mengatakan, bantuan modal usaha tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha yang ada.
“Modal usaha yang diberikan tujuannya untuk usaha pelaku UMKM bisa berkembang,” ucapnya.
Ia menegaskan, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain harus fokus pada usaha yang ada.
“Bantiuan dana tersebut jangan dipergunakan untuk keperluan lain, harus fokus ke pengembangan usaha,” kata dia.
Sebagai pemerintah kata dia, tentunya berkewajiaban mensejahterakan rakyat Sabu Raijua.
Usaha yang dilakukan pemerintah pastinya akan bertahap dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“Kami akan berusaha semampu kami,” jelasnya.
Ia menegaakan, Para pelaku UMKM penerima Bansos tahun 2024 adalah mereka yang secara kelompok maupun individu telah mengusulkan dalam Musrenbang dan Pokir DPRD melalui APBD induk tahun 2024 untuk pembangunan.
Dari lapoaran yang ada Tim verifikasi telah melakukan verifikasi kepada semua kelompok dan individu yang mengajukan proposal dengan hasil sebagai berikut:
Kelompok Pelaku UMKM Bengkel sebanyak 2 (dua) kelompok dengan total dana sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Budidaya Rumput Laut sebanyak 7 (tujuh) kelompok dengan total dana Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Kios sebanyak 4 (empat) kelompok dengan total dana Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah); Kelompok Pelaku UMKM Kuliner sebanyak 1 (satu) kelompok dengan total dana
Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); Kelompok Pelaku UMKM Meubeler sebanyak 4 (empat) kelompok dengan total dana Rp. 37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kelompok Pelaku UMKM Pangkas Rambut sebanyak 1 (satu) kelompok dengan total dana Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Penjual Ikan sebanyak 1 (satu) kelompok dengan total dana Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha PKL sebanyak 2 (dua) kelompok dengan total dana Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Tenun Ikat sebanyak 19 (sembilan belas) kelompok dengan total dana Rp. 162.500.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha Bengkel Las sebanyak 1 (satu) kelompok dengan total dana Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha Pertanian sebanyak 5 (lima) kelompok dengan total dana Rp. 42.500.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha Peternakan sebanyak 3 (tiga) kelompok dengan total dana Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
Laporan singkat kepada Bapak Bupati terkait Pelaku UMKM Penerima Bansos Tahun 2024
1. Para pelaku UMKM penerima Bansos tahun 2024 adalah mereka yang secara kelompok maupun individu telah diusulkan dalam Musrenbang dan Pokir DPRD melalui APBD induk tahun 2024 untuk melakukan penipuan.
2. Tim verifikasi telah melakukan verifikasi kepada semua kelompok dan individu yang mengajukan proposal dengan hasil sebagai berikut:
Kelompok Pelaku UMKM Bengkel sebanyak 2 (dua) kelompok dengan total dana sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Budidaya Rumput Laut sebanyak 7 (tujuh) kelompok dengan total dana Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Kios sebanyak 4 (empat) kelompok dengan total dana Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Kuliner sebanyak 1 (satu) kelompok dengan total dana
Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); Kelompok Pelaku UMKM Meubeler sebanyak 4 (empat) kelompok dengan total
dana Rp. 37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kelompok Pelaku UMKM Pangkas Rambut sebanyak 1 (satu) kelompok dengan
jumlah dana Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah); Kelompok Pelaku UMKM Penjual Ikan sebanyak 1 (satu) kelompok dengan total dana Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha PKL sebanyak 2 (dua) kelompok dengan total dana Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Tenun Ikat sebanyak 19 (sembilan belas) kelompok dengan total dana Rp. 162.500.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha Bengkel Las sebanyak 1 (satu) kelompok dengan total dana Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha Pertanian sebanyak 5 (lima) kelompok dengan total dana Rp. 42.500.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha Peternakan sebanyak 3 (tiga) kelompok dengan total dana Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
Kelompok Pelaku UMKM Usaha Peternakan sebanyak 3 (tiga) kelompok dengan total dana Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Usaha Bengkel sebanyak 16 (enam belas) orang dengan total dana Rp. 79.000.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah),
Individu Pelaku UMKM Budidaya Rumput Laut sebanyak 45 (empat puluh lima) orang dengan total dana Rp. 91.000.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Holtikultura sebanyak 3 (tiga) orang dengan total dana Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Kios Individu Pelaku UMKM sebanyak 90 (sembilan puluh) orang dengan total dana Rp. 261.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Kopra sebanyak 1 (satu) orang dengan total dana Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Individu Pelaku UMKM Kuliner sebanyak 15 (lima belas) orang dengan total dana Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Lapak Sayur sebanyak 1 (satu) orang dengan total dana Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Menjahit sebanyak 6 (enam) orang dengan total dana Rp.27. 500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); Individu Pelaku UMKM Meubeler sebanyak 24 (dua puluh empat) dengan total
dana Rp. 124.500.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Nelayan sebanyak 3 (tiga) orang dengan total dana Rp.15.875.000,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Pangkas Rambut sebanyak 7 (tujuh) orang dengan total dana Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Penjual Gula Sabu sebanyak 1 (satu) orang dengan total
dana Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); Individu Pelaku UMKM Penjual Ikan sebanyak 11 (sebelas) orang dengan total
dana Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah); Individu Pelaku UMKM Penjual Pulsa sebanyak 3 (tiga) orang dengan total dana
Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta Lima Ratus Ribu Rupiah); Individu Pelaku UMKM Pertanian sebanyak 11 (sebelas) orang dengan total dana
Rp.27.5000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); Individu Pelaku UMKM PKL sebanyak 9 (sembilan) orang dengan total dana
Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah); Individu Pelaku UMKM Sol Sepatu sebanyak 1 (satu) orang dengan total dana Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Tenun Ikat sebanyak 12 (dua belas) orang dengan total dana Rp.37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM sebanyak 9 (sembilan) orang dengan total dana Rp.22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Batako sebanyak 1 (satu) orang dengan total dana Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Individu Pelaku UMKM Usaha Laundry sebanyak 1 (satu) orang dengan total dana Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah),
Individu Pelaku UMKM Penjual Sayur sebanyak 11 (sebelas) orang dengan total dana Rp.27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Perikanan sebanyak 6 (enam) orang dengan total dana Rp.42.250.000,- (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Usaha Pertanian sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan total dana Rp.40.625.000,- (Empat Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Usaha Peternakan sebanyak 41 (empat puluh satu) orang dengan total dana Rp.121.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah);
Studio Foto Individu Pelaku UMKM Usaha sebanyak 1 (satu) orang dengan total dana Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Individu Pelaku UMKM Usaha Ternak Babi sebanyak 1 (satu) orang dengan total dana Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
3. Total penerima Bansos yang direncanakan dan direkomendasikan Tim Verifikasi serta telah mendapat persetujuan dari Bapak Bupati berjumlah 50 kelompok dengan total penerima manfaat sebanyak 150 orang dan individu sebanyak 346 orang, sehingga total penerima manfaat dari Bansos yang direncanakan tahun 2024 ini sebanyak 496 orang dengan total anggaran Rp. 1.610.250.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
4. Para Pelaku UMKM yang tidak direkomendasikan oleh Tim Verifikasi karena beberapa alasan sebagai berikut:
Pelaku UMKM yang diusulan merupakan suami/istri dari penerima bantuan; Usaha yang pengusul pelaku UMKM juga merupakan usaha dari istri/suami;
Pelaku UMKM telah mendapatkan bantuan sejenis dari Dinas lain. 5. Kondisi Usaha para Pelaku UMKM Penerima Bansos berdasarkan hasil identifikasi Tim Verifikasi sebagai berikut
➤ Kurangnya modal usaha
➤ Memiliki alat untuk berusaha masih terbatas
➤ Kondisi fisik tempat berusaha rusak akibat seroja
➤ Bantuan modal usaha yang diterima, dipakai untuk membeli alat-alat
pertukangan elektrik dan bahan lainnya. (Ikz)
