More
    HomeHukrimResmi! Randy Badjideh di Hukum Mati

    Resmi! Randy Badjideh di Hukum Mati

    Kupang, lenaantt.com – Pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Penkase Kota Kupang Randi Badjideh akhirnya dihukkum mati.

    Putusan itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim dalam sidahg yang digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022.
    “Menimbang dari Fakta persidangan yang maka terdakwa Randi Badjideh di hukum mati,” Kata ketau Majelis Hakim Wari Juniardi .
    Putusan tersebut dusambut gembira para warga yang menyaksikan sidang dengan teriakan bersuka cita.
    Adhitya Nastion sebagai Kuasa Hukum korban mengaku, bersyukur karen apa yang di putuskan sudah mewakili rasa keadilan kelluarga dan masyarakat provinsi NTT.
    ” kami bersyukur atas ini,” kata dia.
    Ia berharap semua yang terlibat dengan kasus ini bisa juga ditangkap dan di tetapkan jadi tersangka.
    Ia berterima kasih kepada warga NTT, Kepolisian, Pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kupang yang telah membantu hingga putusan kasus ini.
    “Saya berterima kasih untuk semua yang sudah ikut terlibat aktif selama ini,” kata dia. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img