Kupang,lensantt.com – sidang pelaku polisi pencabul anak kandung kembali digelar Selasa, (23/02/2016) di pegadilan negeri kupang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) . dalam sidang tersebut JPU Oemar Dhany, SH. menuntut seth blegur sebagai pelaku 12 tahun penjara, subider 6 bulan, dan didenda 100 juta rupiah.
Dhany kepada wartawan menjelaskan, JPU menetapkan tuntutan tersebut dikuatkan dengan pengakuan korban, keterangan saksi dari ibu korban, dan pengakuan pihak penyidik kepolisian. Dia menambahkan, sebenarnya dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) korban belum memenuhi namun dengan pertimbangan pengambilan keterangan tanpa paksaan maka sudah memenuhi syarat untuk menjatuhkan tuntutan tersebut.
“Tuntutan yang dibuat sudah sesuai karena ada pengakuan dari korban dan keterangan saksi juga keterangan dari penyidik kepolisiaanm,” ujarnya.
Sementara itu ibu korban Natalia Da Rosa menegaskan, dirinya belum merasa puas dengan tuntutan JPU karena sesuai aturan seharusnya di tuntut 15 tahun penjara. namun lanjut dia, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan.
“Sebenarnya saya belum puas dengan keputusan itum, seharusnya 15 tahun kalau ikut aturan, “ jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejadian tragis itu terjadi sekitar bulan Mey 2013 lalu saat itu istri pelaku sedang pergi menengok orang tuanya di Kota Atambua, kabupaten Belu- NTT. Pe;laku benar-benar memanfaatkan kesempatan itu. Anak kandungnya (Bunga) dipanggil kedalam kamar tidur mereka dan dipaksa untuk melayani hasratnya. (iks)