KUPANG,lensaNTT – Ketika sebuah koperasi dilanda konflik berkepanjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya pergantian pengurus atau sengketa internal. Yang dipertaruhkan adalah apakah prinsip dasar koperasi bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota masih benar-benar dijalankan.
Pertanyaan itulah yang kini mengemuka di KSP Kopdit Swasti Sari. Di tengah proses hukum dan polemik yang terus bergulir, ribuan anggota memilih menempuh jalan yang mereka yakini paling sah menurut konstitusi koperasi, yakni melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Bagi panitia penyelenggara, RALB bukan sekadar forum organisasi. Agenda yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus 2026 itu dipandang sebagai upaya menyelamatkan demokrasi, mengembalikan marwah koperasi, sekaligus memastikan keberlangsungan Swasti Sari tetap berada di bawah kendali para anggotanya.
Ketua Panitia RALB, Domi Ancis, mengatakan forum tersebut merupakan hak konstitusional anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian, Anggaran Dasar, dan ketentuan internal koperasi.
“Yang meminta RALB adalah anggota. Itu hak anggota. Dasar hukumnya jelas, mulai dari undang-undang sampai anggaran dasar koperasi,” kata Domi dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, penyelenggaraan RALB justru menjadi konsekuensi ketika Rapat Anggota Tahunan sebelumnya dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi koperasi.
“RALB hadir untuk mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya mendesak, keputusan yang tidak bisa lagi ditunda demi menyelamatkan organisasi,” ujarnya.
Domi bahkan menyebut penyelenggaraan RALB atas inisiatif anggota merupakan momentum bersejarah bagi gerakan koperasi di Nusa Tenggara Timur karena untuk pertama kalinya anggota menggunakan mekanisme tersebut secara luas sebagai jalan penyelesaian konflik organisasi.
Mengembalikan Kedaulatan Anggota
Panitia menilai persoalan yang kini membelit Swasti Sari tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan di ruang publik ataupun keputusan sepihak.
Menurut Domi, berbagai keputusan strategis harus dikembalikan ke forum yang memiliki legitimasi tertinggi, yakni rapat anggota.
Ia menilai terdapat sejumlah keputusan yang perlu dievaluasi karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan organisasi, termasuk proses pelantikan pengurus yang, menurut panitia, tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan koperasi.
Panitia juga menyoroti dugaan adanya intervensi pihak luar terhadap proses yang semestinya menjadi kewenangan penuh anggota.
“Koperasi tidak boleh kehilangan ruhnya. Kekuasaan tertinggi berada pada anggota. Karena itu, anggota sendirilah yang berhak menentukan arah koperasi melalui rapat anggota,” katanya.
Hingga Kamis, kata Domi, persiapan pelaksanaan RALB telah mencapai sekitar 90 persen. Dukungan anggota dari sejumlah cabang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Panitia juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah guna memastikan pelaksanaan forum berlangsung tertib.
“Bagi kami, tanggal 1 Agustus adalah pesta demokrasi anggota. Hak anggota tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” ujarnya.
Demokrasi Tidak Boleh Berhenti di Pintu Koperasi
Anggota koperasi, Servas Lawang, menilai munculnya imbauan agar anggota tidak menghadiri RALB justru bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.
Menurut dia, pengurus memang tidak memiliki kewajiban merencanakan RALB karena forum tersebut merupakan hak anggota ketika terjadi persoalan mendasar dalam organisasi.
“RALB bukan milik pengurus. Ini hak anggota. Kalau anggota meminta, maka mekanisme itu harus dijalankan,” katanya.
Ia menegaskan koperasi adalah milik seluruh anggota, bukan milik pengurus.
Karena itu, menurut Servas, tidak ada pihak yang dapat mencabut hak anggota untuk menghadiri forum tertinggi koperasi.
“Saya melihat RALB ini sebagai upaya mengembalikan marwah koperasi dan memastikan demokrasi tetap hidup di dalam organisasi,” ujarnya.
Jalan Konstitusional Menyelesaikan Sengketa
Pandangan serupa disampaikan anggota koperasi, Pius Rengka. Menurut dia, setiap organisasi memiliki mekanisme untuk menyelesaikan konflik, dan dalam koperasi mekanisme tersebut adalah rapat anggota.
Ia menilai RALB bukan bentuk perlawanan terhadap organisasi, melainkan instrumen hukum yang disediakan untuk memulihkan tata kelola ketika prosedur organisasi dianggap mengalami penyimpangan.
“Kalau prosedur organisasi mengalami cacat atau diduga melanggar aturan, maka mekanisme untuk memperbaikinya adalah rapat anggota luar biasa,” ujarnya.
Pius mengaku mulai mencermati perkembangan konflik Swasti Sari setelah melihat polemik yang terus berkembang di ruang publik.
Dari berbagai informasi yang dipelajarinya, ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur pemilihan pengurus sehingga menurutnya perlu dikembalikan kepada forum anggota.
“Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Karena itu, anggota menjadi pihak yang paling berhak memulihkan keadaan ketika terjadi penyimpangan,” katanya.
Menurut Pius, RALB menjadi kesempatan bagi seluruh anggota untuk menentukan arah masa depan koperasi secara terbuka dan demokratis.
“Yang sedang dipertahankan bukan sekadar jabatan pengurus, tetapi nilai-nilai dasar koperasi itu sendiri. Ketika demokrasi organisasi tetap terjaga, kepercayaan anggota akan kembali tumbuh dan keberlangsungan Swasti Sari dapat diselamatkan,” ujarnya.
Bagi para penggagas RALB, forum pada 1 Agustus mendatang bukan semata agenda administratif. Mereka memandangnya sebagai momentum untuk mengembalikan keputusan-keputusan penting ke tangan pemilik sesungguhnya koperasi, yakni anggota.(***)
