Atambua,lensantt – Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK memberikan penjelasan soal laporan dugaan kasus seksi di Hotel Setia Atambua yang melibatkan artis ternama asal atambua jebolan indonesian Idol XIII berinisial PK. Kata Kapolres belu, berpikir serius menangani kasus ini dan akan memprosesnya secara transparan.
Dilansir hits IDN Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalamp penanganan secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban,” jelas I Gede Rabu (14/01/2026). Dia menambahkan bahwa perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan Polres Belu menyatakan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian.
“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang yang dilaporkan berinisial RM, Cs,” beber I Gede.
Dugaan rudapaksa terhadap ACT (16), siswi SMA di Kabupaten Belu, memasuki babak yang lebih serius setelah penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang artis nasional asal Atambua.
Artis tersebut dikenal publik sebagai alumni ajang pencarian bakat bergengsi di Indonesia dan selama ini memiliki citra positif di mata masyarakat.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/12/I/ 2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, peristiwa dugaan rudapaksa terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Lokasi kejadian berada di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua.
Kronologi Rudapaksa Awalnya, RM (21) bersama korban ACT berada di dalam kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol.
Situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh RM yang diduga menarik paksa tangan korban menuju kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.
Penyidik menyebut perkara ini melibatkan lebih dari satu orang. Istilah RM Cs digunakan oleh pihak Kepolisian, karena RM tidak sendirian. la bersama dua orang temannya. Salah satu dari mereka adalah artis nasional asal Atambua yang kini menjadi sorotan utama publik.
Berdasarkan keterangan dalam laporan dan informasi yang berkembang, artis tersebut berinisial PK. Ia diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah RM.
Dugaan ini membuat kasus berkembang dari satu pelaku menjadi dugaan tindak pidana berkelompok, dengan korban masih berstatus anak di bawah umur.
Keterlibatan artis nasional ini memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Selama ini, yang bersangkutan dikenal luas dan memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan generasi muda.
Laporan Polisi
Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Belu langsung mengambil langkah awal penanganan. Penyidik menerima dan menerbitkan laporan polisi serta memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Belu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan khusus dilakukan karena korban masih di bawah umur.
Para terlapor, termasuk artis nasional yang disebut dalam laporan, terancam dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana perkosaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas. Popularitas, ketenaran, dan status sosial tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja, bahaya konsumsi minuman keras, serta keberanian melaporkan kejahatan seksual demi melindungi masa depan anak-anak. (***)
